RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi melawan putusan sela majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang menerima eksepsi atau nota keberatan hakim agung nonaktif Mahkamah Agung (MA) Gazalba Saleh.
Dalam putusan sela itu, hakim memerintahkan KPK untuk mengeluarkan Gazalba Saleh dari tahanan.
"Tim jaksa telah resmi menyatakan langkah hukum berupa perlawanan atau verzet kaitan dengan putusan sela majelis hakim dalam perkara terdakwa Gazalba Saleh," ujar Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (29/5/2024).
Penandatanganan akta permintaan perlawanan dilakukan melalui panitera muda pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Ali menambahkan, komisi antirasuah akan segera menyerahkan argumentasi dan perlawanan atas putusan sela Gazalba Saleh ini ke Pengadilan Tinggi Jakarta melalui PN Jakpus.
Baca juga : Eksepsi Diterima, Hakim Perintahkan KPK Bebaskan Gazalba Saleh
“Argumentasi hukum untuk upaya hukum ini, segera akan disusun dan disiapkan tim jaksa dalam memorinya dan dikirim ke Pengadilan Tinggi Jakarta melalui PN Jakarta Pusat,” tuturnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menerima Eksepsi Gazalba Saleh. Majelis Hakim menyatakan, penuntutan dan surat dakwaan jaksa KPK tidak dapat diterima.
"Mengadili, mengabulkan nota keberatan dari tim penasehat hukum terdakwa Gazalba Saleh tersebut. Menyatakan, penuntutan dan surat dakwaan penuntut umum tidak dapat diterima," ujar Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri, saat membacakan putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (27/5/2024).
Kemudian, hakim juga memerintahkan terdakwa Gazalba Saleh dibebaskan dari tahanan segera pasca putusan diucapkan.
Gazalba Saleh adalah terdakwa kasus dugaan TPPU dengan total Rp 62.898.859.745 terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Baca juga : Datang Ke Pengungsian Banjir Bandang Sumbar, Hakim Agung Yulius Bagikan Alat Sholat
Dalam dakwaan pertama, nilai gratifikasinya sebesar Rp 650 juta yang diterimanya bersama-sama pengacara asal Surabaya, Ahmad Riyadh.
Uang itu diberikan menyangkut pengurusan perkara terpidana seorang pengusaha kasus pengelolaan limbah B3, Jawahirul Fuad.
Menurut jaksa KPK, Gazalba mendapat bagian Rp 18.000 dollar Singapura atau setara Rp 200 juta dari total penerimaan Rp 650 juta tersebut.
Dalam dakwaan keduanya, Jaksa KPK menyebut Gazalba juga menerima gratifikasi dan melakukan pencucian uang hingga Rp 62,8 miliar.
Uang itu terdiri dari Rp 200 juta dari Jawahirul Fuad dan Rp 37 miliar dari terpidana Peninjauan Kembali (PK) bernama Jaffar Abdul Gaffar.
Baca juga : Gibran: Sekarang TakSedang Nyari Perahu
Selain itu, Gazalba juga diduga telah menerima uang sebesar 1.128.000 dolar Singapura atau setara Rp 13.367.612.160 dan 181.100 dolar Amerika Serikat atau setara Rp 2.901.647.585, dan Rp 9.429.600.000.
Dengan demikian, jumlah uang yang diterima Gazalba Saleh mencapai Rp 62,8 miliar.
Gazalba diduga menyamarkan dan menyembunyikan asal usul uang itu dengan cara membelanjakan, membayarkan, dan menukarkan dengan mata uang asing.
Gazalba juga diduga membeli Mobil Toyota Alphard, emas Antam, properti bernilai miliaran rupiah menggunakan uang panas tersebut.
Atas perbuatannya, Jaksa KPK mendakwa Gazalba melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.