Dark/Light Mode

KPK Tahan 2 Tersangka Dugaan Korupsi PT Amarta Karya

Rabu, 15 Mei 2024 20:21 WIB
Foto: Tedy Kroen/RM.
Foto: Tedy Kroen/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka pengembangan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan subkontraktor fiktif tahun 2018-2020 di PT Amarta Karya (Persero).

Penetapan tersangka ini berdasarkan fakta-fakta persidangan mantan Direktur Utama PT Amarta Karya, Catur Prabowo cs, dalam kasus korupsi proyek fiktif di PT Amarta Karya.

“Atas fakta hukum tersebut, dilakukan pengembangan penyidikan dan pengumpulan alat bukti. Dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka,” ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (15/5/2024).

Kedua tersangka adalah karyawan PT Amarta Karya, Pandhit Seno Aji, dan Deden Prayoga. Keduanya disebut sebagai orang kepercayaan Catur Prabowo.

Baca juga : 70 Ton Bumbu Indonesia Didatangkan ke Saudi untuk Konsumsi Jemaah Haji

“Diperintahkan dan ditugaskan untuk memenuhi berbagai kebutuhan pribadi dari Catur Prabowo,” ungkapya.

Pandhit dan Deden kemudian mendirikan badan usaha fiktif berbentuk CV untuk mencari uang, yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi Catur.

“Dijadikan seolah-olah sebagai subkontraktor dari PT AK Persero untuk menerima pembayaran kerja sama subkontraktor PT AK Persero,” ungkap Asep.

Kemudian, pekerjaan yang dicantumkan dalam dokumen pembayaran ketiga CV merupakan proyek yang sudah selesai ataupun tidak pernah dilaksanakan.

Baca juga : KPK Tahan Bupati Sidoarjo Terkait Kasus Korupsi Di BPPD

"Pekerjaan proyek dari tahun 2018-2020, PT AK (Amarta Karya) Persero mencairkan sejumlah dana untuk pembayaran subkontraktor fiktif ke 3 CV yang sepenuhnya atas sepengetahuan dan persetujuan dari Catur Prabowo dan Trisna Sutisna," jelas Asep.

Uang korupsi itu mengalir ke kantong Catur cs, termasuk dua tersangka ini  Akibat perbuatan mereka, negara dirugikan sekitar Rp 46 miliar.

“Tim penyidik masih akan melakukan penelusuran dan pendalaman,” beber Asep.

Atas perbuatannya kedua tersangka, disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga : KONI DKI Siapkan Atlet Terbaik Ikuti PON Aceh-Sumatera Utara

Sebelumnya, Catur divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 8 bulan penjara. Selain itu, dia diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp30,1 miliar.

Sementara itu, Trisna Sutisna divonis penjara 5 tahun Dan 4 bulan penjara, serta membayar denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 1,3 miliar.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.