Dark/Light Mode

Eksepsi Diterima, Hakim Perintahkan KPK Bebaskan Gazalba Saleh

Senin, 27 Mei 2024 11:47 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menerima nota keberatan atau eksepsi hakim agung nonaktif Gazalba Saleh.

"Mengadili, mengabulkan nota keberatan dari tim penasehat hukum terdakwa Gazalba Saleh tersebut. Menyatakan, penuntutan dan surat dakwaan penuntut umum tidak dapat diterima," beber ketua majelis hakim Fahzal Hendri di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (27/5/2024).

Hakim lantas memerintahkan terdakwa Gazalba Saleh segera dibebaskan dari tahanan.

“Memerintahkan terdakwa Gazalba Saleh dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan,” tegas hakim.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim berpandangan, Jaksa KPK tidak berwenang menuntut Hakim Agung dalam perkara dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana nota keberatan tim hukum Gazalba Saleh.

Baca juga : Mobil Mercy SYL PakaiPelat Nomor Palsu Tuh

Adapun ketentuan penuntutan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI.

Gazalba Saleh didakwa melakukan TPPU dengan total Rp 62.898.859.745 terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Dalam dakwaan pertama, nilai gratifikasinya sebesar Rp 650 juta yang diterimanya bersama-sama pengacara asal Surabaya, Ahmad Riyadh.

Uang itu diberikan menyangkut pengurusan perkara terpidana seorang pengusaha kasus pengelolaan limbah B3, Jawahirul Fuad.

Menurut jaksa KPK, Gazalba mendapat bagian 18 ribu dolar Singapura atau setara Rp 200 juta dari total penerimaan Rp 650 juta tersebut.

Baca juga : PLN EPI Dukung Pemerintah Dan KKKS Manfaatkan Gas Bumi Indonesia

Dalam dakwaan keduanya, Jaksa KPK menyebut Gazalba juga menerima gratifikasi dan melakukan pencucian uang hingga Rp 62,8 miliar.

Uang itu terdiri dari Rp 200 juta dari Jawahirul Fuad dan Rp 37 miliar dari terpidana Peninjauan Kembali (PK) bernama Jaffar Abdul Gaffar.

Selain itu, Gazalba juga diduga telah menerima uang sebesar 1.128.000 dolar Singapura atau setara Rp 13.367.612.160 dan 181.100 dolar Amerika Serikat atau setara Rp 2.901.647.585, dan Rp 9.429.600.000.

Dengan demikian, jumlah uang yang diterima Gazalba Saleh mencapai Rp 62,8 miliar.

Gazalba diduga menyamarkan dan menyembunyikan asal usul uang itu dengan cara membelanjakan, membayarkan, dan menukarkan dengan mata uang asing.

Baca juga : Layanan Bakal Sat-Set

Gazalba juga diduga membeli Mobil Toyota Alphard, emas Antam, properti bernilai miliaran rupiah menggunakan uang panas tersebut.

Atas perbuatannya, Jaksa KPK mendakwa Gazalba melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.