Dark/Light Mode

Soal Putusan Sengketa Pilpres, Andi Gani Minta Semua Pihak Legowo

Senin, 22 April 2024 12:12 WIB
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea.

RM.id  Rakyat Merdeka - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea menghimbau semua pihak legowo menerima apapun keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang putusan atas gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024.

"Karena, semua pihak telah sepakat menempuh jalur konstitusional lewat MK. Jadi, saya harap semua bisa legowo," kata Andi Gani di Jakarta, Senin (22/4/2024). 

Baca juga : Ganjar-Mahfud Legowo Apapun Putusan MK

Andi Gani meminta kepada seluruh masyarakat untuk terus menjaga kerukunan dan persatuan demi Indonesia yang lebih maju serta sejahtera.

"Kami mengajak semua pihak untuk terus menjaga harmoni sosial dan kembali rukun bersatu membangun Indonesia maju," ujarnya. 

Baca juga : Bahas Putusan Sengketa Pilpres, 8 Hakim MK Tutup Pintu Rapat-rapat

Menurutnya, dinamika politik Pilpres 2024 yang panas menjadi hal wajar dalam sebuah kontestasi. Namun, dia meminta semua pihak nantinya legowo terhadap keputusan MK demi masa depan Indonesia. 

"Tetap kita harus saling menghargai karena para hakim MK telah melakukan tugas untuk menjaga integritas dan indepedensi dalam memutuskan perkara," jelasnya. 

Baca juga : Ucapkan Selamat Menang Pilpres, Presiden Korsel Tak Sabar Ingin Bertemu Prabowo

Untuk diketahui, sampai saat ini, sidang masih terus berlangsung. Sidang pembacaan putusan dipimpin langsung oleh Ketua MK Suhartoyo. Tujuh hakim konstitusi lainnya juga hadir yaitu, Saldi Isra, Arief Hidayat, Daniel Y P Foekh, M Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, Enny Nurbaningsih, dan Arsul Sani.

Sidang pembacaan putusan sengketa Pilpres juga turut dihadiri oleh pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD selaku pemohon. Selain itu, hadir pula Ketua dan Anggota KPU, Ketua dan Anggota Bawaslu. Sementara, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka hanya diwakili kuasa hukum.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.