BREAKING NEWS
 

DPR Usul Mahkamah Pancasila

Guru Besar UGM: BPIP Saja Yang Direvitalisasi

Reporter & Editor :
ANGGOWO ADI SEPTANINGRAT
Rabu, 12 Juni 2024 16:27 WIB
Kepala BPIP Prof Yudian Wahyudi. (Foto: BPIP)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ada gagasan dibentuknya Mahkamah Pancasila (MP). Berbeda dari Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA), MP bukan lembaga peradilan atau kehakiman. Namun, fungsinya untuk menjaga etika dan perilaku para pejabat hingga warga negara. Mungkinkah?

"Niatnya gagasan itu baik. Namun terlalu kompleks mengkonsolidasikan aturan atau banyak lembaga lain. Untuk Pancasila yang sebenarnya mudah diimplementasikan, langsung bermanfaat bagi rakyat banyak," nilai Guru Besar UGM Gunawan Sumodiningrat, kepada Rakyat Merdeka. 

Jika dirasa sangat mendesak, Gunawan merasa boleh saja ada badan yang lebih operasional menampung aspirasi masyarakat dalam melaksanakan UUD 1945 berdasarkan Pancasila sebagai Jati Diri Bangsa. 

"Kan sudah ada Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). Itu saja yang direvitalisasi," tandas salah satu 'perancang' BPIP ini. 

Baca juga : Sebut Hak Angket Tak Ubah Hasil Pemilu, Guru Besar UB: Pakai Saluran Yang Benar

Gunawan berharap BPIP bisa lebih pro-aktif memajukan kesejahteraan masyarakat dengan mencerdaskan kehidupan bangsa. Dari konsep, ke implementasi. Bukan hanya wacana, normatif dan formalitas.

"Jajaran BPIP agar lebih kompeten dan profesional. Para pimpinan harus menjadi teladan dan pengayom. Sementara bawahan, anak-anak mudanya dilibatkan. Jangan biarkan mereka terjebak rutinitas birokrasi, ngurusin berkas saja," saran inisiator 'Membangun Indonesia Dari Desa, Berbasis Ekonomi Kreatif' dan eks Deputi Sekretaris Wapres ini. 

"Bikin program, jangan proyek kejar penyerapan anggaran. Yang nyata, berdampak, berkelanjutan. Rakyat butuh makan, bukan ideologi. Jangan omon-omon doang, ngabisin duit. Harusnya BPIP bisa, CV orangnya hebat-hebat," tandas Gunawan. 

Adsense

Jika internalnya sudah kompeten dan profesional, barulah eksistensi BPIP didorong penguatan lewat Undang-Undang. Bukan lagi berdasarkan Perpres Nomor 7 Tahun 2018. 

Baca juga : Kumpulkan Pemuda Pancasila Purbalingga, Bamsoet Sosialisasi 4 Pilar MPR

Bagaimana respons BPIP? Sekretaris Utama BPIP Tonny Agung Arifianto belum bisa menanggapi. "Saya masih ada tugas, nanti lain waktu saja mas," jawabnya saat dikontak. 

Adapun usul Mahkamah Pancasila disampaikan Anggota Komisi II DPR Heru Sudjatmoko saat rapat kerja bersama BPIP, Kementerian Sekretariat Negara, Sekretariat Kabinet, dan Kantor Staf Presiden di Gedung Parlemen, Selasa (11/6). 

"Ketika kita mengenal Mahkamah Konstitusi yang secara sederhana disebut penjaga konstitusi, ada Mahkamah Agung yang menjaga hukum dengan segala peraturan perundangan di bawah konstitusi. Saya melamun, jangan-jangan perlu ada Mahkamah Pancasila," cetus Heru. 

Mantan Wakil Gubernur Jawa Tengah ini menyampaikan, fungsi Mahkamah Pancasila itu adalah menjaga etika dan perilaku para pejabat hingga warga negara. "Barangkali tentu bukan untuk mengadili seperti di Mahkamah Konstitusi atau Mahkamah Agung, tapi paling tidak BPIP bisa mengonsolidasi," jelas Heru.

Baca juga : Partai Buruh Minta Rencana Impor Beras Dievaluasi

"Katakanlah, para cerdik pandai, tokoh-tokoh yang bijak, dikonsolidasi untuk membuat tulisan. Misalnya, penilaian, ya, koreksi untuk diri sendiri sebagai bangsa," lanjut politisi PDIP itu. 

Heru menduga perilaku para pejabat negara sudah jauh dari nilai-nilai Pancasila. Karena itu, MP kelak bisa memberikan peringatan.

"Ini masalah perilaku dan etika yang sumbernya filsafat negara," tandasnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense