Dark/Light Mode

Sebut Hak Angket Tak Ubah Hasil Pemilu, Guru Besar UB: Pakai Saluran Yang Benar

Jumat, 23 Februari 2024 19:05 WIB
Guru Besar Kebijakan Publik Universitas Brawijaya (UB) Prof Andy Fefta Wijaya. (Foto: Ist)
Guru Besar Kebijakan Publik Universitas Brawijaya (UB) Prof Andy Fefta Wijaya. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Guru Besar Kebijakan Publik Universitas Brawijaya (UB) Prof Andy Fefta Wijaya mengomentari wacana penggunaan hak angket oleh DPR dalam menyelesaikan sengketa hasil pemilu. Menurut Andy, penggunaan hak angket dalam urusan sengketa pemilu sebagai langkah yang tidak tepat, dan tidak sesuai dengan fungsi konstitusionalnya.

Andy menjelaskan, hak angket secara konstitusional tidak dirancang untuk menyelesaikan sengketa hasil pemilu atau isu dugaan kecurangan pemilu. "Hak angket digunakan dalam konteks politik terkait dengan dugaan pelanggaran hukum oleh presiden, bukan untuk menyelesaikan sengketa hasil pemilu," kata Dekan FIA UB ini, dalam keterangan tertulis, Jumat (23/2/2024).

Baca juga : Partai Pendukung 03 Belum Satu Suara Nih

Andy menjelaskan, penyelesaian dugaan kecurangan pemilu memiliki saluran tersendiri, yang secara spesifik ditangani oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Sementara, penyelesaian hukum terkait sengketa hasil pemilu berada di wilayah yurisdiksi Mahkamah Konstitusi (MK).

"Permasalahan hasil pemilu yang diperdebatkan diselesaikan di MK, untuk menentukan apakah terdapat unsur pelanggaran yang signifikan atau tidak," tegas Andy.

Baca juga : Tim Hukum Merah Putih Nilai Wacana Hak Angket Soal Pilpres Salah Langkah

Andy menambahkan apapun hasil yang diperoleh melalui hak angket tidak akan memiliki dampak terhadap hasil pemilu. Hal ini menegaskan bahwa mekanisme hak angket tidak dapat dianggap sebagai solusi dalam kasus sengketa hasil pemilu atau dugaan kecurangan.

Andy mengomentari isu ini karena ingin memberikan pemahaman terkait fungsi dan batasan konstitusional dari berbagai mekanisme hukum dan politik dalam konteks pemilu. Secara konstitusional, solusi atas dugaan kecurangan pemilu harus melalui saluran yang telah ditentukan oleh undang-undang, yakni melalui Bawaslu, DKPP, dan pada akhirnya di MK.

Baca juga : Semua Harus Bersatu Setelah Pemilu, Para Rektor Indonesia: Rakyat Pemenangnya

"Sangat penting untuk mengedepankan pendekatan yang sesuai dengan kerangka hukum yang berlaku, untuk memastikan bahwa setiap penyelesaian masalah dilakukan dengan cara yang adil dan transparan," pungkasnya. 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.