BREAKING NEWS
 

Kejati Kepri Tuntut Kapten Kapal Tanker Isi 2,3 Juta Barel Minyak 7 Tahun Bui

Reporter & Editor :
UJANG SUNDA
Kamis, 20 Juni 2024 00:46 WIB
Tim Penuntut Umum Kejati Kepri menuntut Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba atas perkara Tindak Pidana Lingkungan PN Batam. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Tim Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) dan Kejaksaan Negeri Batam menuntut Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba atas perkara Tindak Pidana Lingkungan, di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Sebelumnya, kapal tanker MT Arman 114, yang disebut di bawah kendali Hatiba, membuang limbah ke laut pada pertengahan 2023.

Kepala Seksi (Kasi) Penegakan Hukum (Penkum) Kejati Kepri Denny Anteng Prakoso menyampaikan bahwa sidang tuntutan itu dipimpin Majelis Hakim Sapri Tarigan (Hakim Ketua), Douglas Napitupulu (Hakim Anggota l), dan Setya Ningsih (Hakim Anggota Il). "Sedangkan tim Penuntut Umum dihadiri Jaksa Marthyn Luther dan Jaksa Karya So Imanuel Gort,“ ujar Denny.

Baca juga : Menag Cek Dapur Katering di Madinah, Tanya Bumbu Nusantara Hingga Tahu-Tempe

Surat tuntutan yang dibacakan tim Penuntut Umum dengan amar sebagai berikut.

  1. Menyatakan terdakwa Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Lingkungan Hidup, sebagaimana diatur dan diancam dalam Dakwaan Pasal 98 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana diubah dengan UU Nomor 6 Tahun2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
  2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp 5 miliar subsidair 6 bulan kurungan, dengan perintah agar terdakwa segara ditahan.
  3. Menetapkan barang bukti berupa:
Adsense

Sebelumnya, Bakamla menangkap kapal super tanker MT Arman 114 berbendera Iran yang bermuatan minyak mentah atau light crude oil (LCO) 272.569 metrik ton. Bakamla menaksir muatan minyak itu sebesar Rp 4,6 triliun.

Baca juga : Buntut Serangan Drone Iran Ke Israel, Gadis Cilik Usia 7 Tahun Terluka

"Muatannya kapal ini super mirip-mirip seperti kapal induk, panjangnya 330 meter, hampir sebesar lapangan bola. Muatannya ini ada 272.569 matriks ton atau 2,3 juta barel, senilai Rp 4,6 triliun," ujar Kepala Bakamla Laksamana Madya TNI Aan Kurnia di Mabes Bakamla, Jakarta Pusat, Selasa (11/7/2023).

Menurutnya, jika penjualan minyak itu dilakukan secara legal, Indonesia dapat memperoleh pemasukan dari penjualannya. "Luar biasa, harusnya masuk pajak negara," kata dia.

Baca juga : Menteri AHY Pantau Gerak-gerik Mafia Tanah Di Jakarta Selatan

Dari hasil penyelidikan, menurut Aan, ada tiga perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan kapal itu. Di antaranya, melakukan transhipment, membuang limbah, serta mematikan automatic identification system (AIS).

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense