Dark/Light Mode

Menteri AHY Pantau Gerak-gerik Mafia Tanah Di Jakarta Selatan

Kamis, 4 April 2024 09:12 WIB
Menteri ATR/BPN, Agus Harimurti Yudhoyono
Menteri ATR/BPN, Agus Harimurti Yudhoyono

RM.id  Rakyat Merdeka - Setelah masuk kabinet Jokowi, Agus Harimurti Yudhoyono rajin blusukan. Sebagai Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN),  Putra sulung SBY ini fokus mencegah dan membasmi praktik mafia tanah yang dinilai meresahkan masyarakat dan rugikan negara. 

Kali ini, Agus Harimurti Yudhoyono  yang akrab disapa AHY ini berkeliling ke beberapa wilayah di Jakarta Selatan (Jaksel) pada Rabu (3/4). Blusukan di penghujung bulan Ramadan ini dilakukan Menteri AHY dalam rangka mempersempit celah praktik mafia tanah dan memberikan rasa aman ke masyarakat atas aset tanah yang dimiliki.
 
Menteri AHY mengatakan, upaya pertama yang dilakukan untuk mempersempit ruang gerak mafia tanah, yaitu dengan meningkatkan layanan bagi pemohon langsung. 

Dengan ditingkatkan layanan bagi pemohon langsung, maka pemohon dapat mengetahui kepastian prosedur serta terhindar dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
 
“Komitmen ini dibuktikan dengan diresmikan Gedung Kantor Pertanahan (Kantah) Jaksel di Jalan Raya Tanjung Barat Nomor 1. Gedung ini merupakan pindahan dari gedung lama Kantah Kota Administrasi Jakarta Selatan yang sebelumnya berada di Jalan Haji Alwi Nomor 99," ungkap Menteri ATR/Kepala BPN.
 
Dengan gedung yang berdiri di jalan utama serta akses transportasi umum yang sangat mudah, diharapkan dapat memberikan kemudahan akses bagi masyarakat yang awalnya harus melalui gang sempit yang hanya bisa dilalui oleh satu mobil dengan ruang parkir yang terbatas. Terbukti sejak beroperasi pada 1 Januari 2023, pemohon langsung yang datang ke Kantah Kota Administrasi Jaksel Selatan terus meningkat.
 
Ia mengungkapkan, pada tahun 2023 ada sebanyak 53.637 menjadi pemohon langsung yang datang ke Kantah Jaksel. Angka ini menembus 65,68% dari total berkas masuk. 

Baca juga : Liga 1 Makin Berkualitas, Erick Mau Bikin Digitalisasi Perwasitan

Sebagai perbandingan, di tahun-tahun sebelumnya seperti tahun 2019, jumlah pemohon langsung yang hadir hanya mencapai 6.543 pemohon atau 10% dari total berkas masuk. Sementara di tahun 2020, ada sebanyak 29.526 pemohon atau 55% dari total berkas masuk.
 
Begitu pula di tahun 2021, ada sebanyak 44.033 menjadi pemohon langsung atau sekitar 66,05% dari total berkas masuk. Sedangkan pada tahun 2022, ada sebanyak 49.388 pemohon mengurus berkasnya secara langsung atau mencapai sekitar 64,49% dari total berkas masuk.
 
Selain meningkatkan layanan dengan memberikan kemudahan akses, Menteri AHY melanjutkan blusukannya ke Pondok Pesantren Al-Kautsar Ciganjur dan Masjid Jami’ Sabilul Huda, Menteng Atas.

Di Ponpes Al-Kautsar, Ciganjur, Jaksel ia menyerahkan tiga sertipikat tanah wakaf yang diperuntukkan bagi Yayasan Al-Anwar Maaruf dan Yayasan Al-Kautsar.
 
Ia mengatakan, dengan diserahkannya sertipikat, yayasan dan ponpes memiliki kepastian hukum hak atas tanah. 

"Sehingga para jemaah, pengurus, santri lebih tenang dan kalau ini terus menghadirkan kebaikan insyaallah pahalanya akan terus mengalir juga kepada semuanya," ujar AHY.
 
"Kehadiran kami untuk meyakinkan bahwa Gerakan Nasional Sertipikasi Rumah Ibadah termasuk masjid dan pesantren serta tentu agama lain di Indonesia, terus kita perjuangkan," tambah  AHY.
 
 Sertipikat Tanah Wakaf Gratis

Baca juga : Sowan Ke Pj Heru, Menteri AHY Bahas Konsolidasi Tanah Vertikal Di Jakarta

Setelah itu, Menteri AHY menyerahkan lima sertipikat tanah wakaf yang diperuntukkan bagi Yayasan Masjid Jami' At-Taqwa, Masjid Jami' Sabilul Huda, Musala Daarul Muttaqien dan Musala Darussa'adah.
 
“Pemerintah hadir untuk melayani masyarakat. Kalau kemudian yang kita bantu adalah para pemimpin, pengurus yayasan yang mengelola masjid, mushala, pondok pesantren, artinya sama juga kita memberikan pelayanan kepada umat untuk beribadah. Ini yang harus kita terus lakukan, kita perjuangkan,” tuturnya.
 
Penyerahan sertipikat tanah wakaf secara langsung ini menjadi bagian dari konsistensi Kementerian ATR/BPN dalam melaksanakan Gerakan Nasional Sertipikasi Rumah Ibadah dan Pesantren. 

Dengan demikian, tanah-tanah wakaf serta rumah ibadah diberikan kepastian hukumnya tanpa terkecuali dan tanpa diskriminasi. 

Kepastian hukum ini juga diharapkan dapat mempersempit celah bagi mafia tanah untuk merampas tanah wakaf yang telah bersertipikat.
 
“Ini menjadi harapan baru bagi masyarakat yang mengurus tanah terkait tata ruang, termasuk sengketa-sengketa yang dihadapi, apalagi karena menjadi korban mafia tanah. Jangan ragu-ragu, jangan sungkan, jangan takut kita akan lindungi dan kita akan layani. Datanglah ke Kementerian ATR/BPN di pusat, di provinsi, di kota, kita akan layani dengan baik,” pungkas AHY.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.