BREAKING NEWS
 

Diberhentikan Karena Kasus Asusila

Ketua KPU Berakhir Tragis

Reporter : KHOIRUL UMAM
Editor : ADITYA NUGROHO
Kamis, 4 Juli 2024 08:20 WIB
Hasyim Asy’ari (tengah) bersiap memberikan keterangan pers terkait pemberhentian dirinya sebagai Ketua KPU, di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (3/7/2024). (Foto: Antara Foto)

 Sebelumnya 
“Mengenai sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua KPU Hasyim Asy’ari oleh DKPP akan ditindaklanjuti dengan penerbitan Keputusan Presiden,” ujar Ari, dalam keterangannya, Rabu (3/7/2024).

Dia juga memastikan, Pilkada Serentak 2024 akan berlangsung sesuai jadwal meski Hasyim dipecat DKPP. “Karena terdapat mekanisme pemberhentian antar waktu untuk mengisi kekosongan anggota KPU,” tutupnya.

Terpisah, Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi PKB, Yanuar Prihatin menyebutkan, pihaknya bakal segera melakukan rapat dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan DKPP untuk memproses pergantian Hasyim. Namun, dia belum bisa memastikan waktunya. “Ini lagi koordinasi dulu,” sebutnya, kepada awak media, Rabu (3/6/2024).

Baca juga : Pasca Operasi Kaki Kiri, Semangat Prabowo Makin Menyala

Diketahui, pemecatan Hasyim adalah klimaks dari sederat pelanggaran etik yang pernah dilakukan. Sebelumnya, DKPP pernah menjatuhkan sanksi peringatan hingga peringatan keras terakhir kepada Hasyim.

Pada Maret 2023 lalu, DKPP memutuskan Hasyim melanggar kode etik karena pernyataannya soal sistem proporsional tertutup. DKPP kemudian menjatuhkan sanksi peringatan kepada Hasyim.

Kemudian, pada April 2023, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Hasyim karena memiliki hubungan pribadi dengan Hasnaeni Moein atau ‘Wanita Emas’. Selanjutnya, pada Oktober 2023, Hasyim kembali diberi sanksi peringatan keras terkait keterwakilan caleg perempuan yang bertentangan dengan UU Pemilu.

Baca juga : September Ke Jakarta, Paus Gelar Kebaktian Di GBK

Di Februari 2024, DKPP juga memberikan sanksi peringatan keras kepada Hasyim dan enam Anggota KPU lantaran KPU menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden (cawapres) di Pilpres 2024.

Tidak sampai di situ, pada Maret 2024, DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Hasyim dan Komisioner KPU Mochammad Afifuddin karena tidak menjalankan putusan PTUN Jakarta untuk memasukkan nama Irman Gusman ke Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Pemilu 2024.

Memasuki Mei 2024, DKPP kembali menjatuhi sanksi berupa peringatan kepada Hasyim dan semua anggota KPU soal kebocoran ratusan data pemilih tetap (DPT). 

Baca juga : Zulhas Tolak Wacana Presiden Dipilih MPR

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Kamis, 4 Juli 2024 dengan judul Diberhentikan Karena Kasus Asusila, Ketua KPU Berakhir Tragis

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense