BREAKING NEWS
 

Suap Abdul Gani Kasuba Rp 1,2 M, Kadis Pendidikan Malut Imran Jakub Ditahan KPK

Reporter & Editor :
OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Kamis, 4 Juli 2024 16:45 WIB
Foto: Oktavian/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan dan Kebudayaan Maluku Utara (Malut), Imran Jakub.

Imran merupakan tersangka penyuap Gubernur nonaktif Malut Abdul Gani Kasuba, dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Malut.

“Tersangka IJ dilakukan penahanan untuk jangka waktu 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 4 Juli sampai 23 Juli 2024, di Rutan Cabang KPK,” ujar Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (4/7/2024).

Asep mengungkapkan, Imran memberikan uang senilai total Rp 1.237.500.000 (1,2 miliar) kepada Abdul Gani Kasuba agar bisa menduduki jabatan Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Malut.

Baca juga : Sudirman Said Soroti Pendidikan Di Jakarta

“Penerimaan uang tersebut atas perintah dari Abdul Gani Kasuba dalam rangka pengisian jabatan perangkat daerah di lingkungan Pemprov Malut,” ungkapnya.

Pemberian tersebut merupakan kesepakatan yang terjadi antara Abdul Gani Kasuba dan Imran, sebelum Imran diangkat Kepala Dinas Pendidikan Malut.

Adsense

Sebelum dilantik, Imran menjadi Kepala Dinas Pendidikan Malut, menyerahkan sebesar Rp 210 juta.

Sementara setelah dilantik menjadi Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Malut, dia menyerahkan sebesar Rp 1.027.500.000 (Rp 1,02 miliar).

Baca juga : SIM Keliling Bekasi Selasa 28 Mei Hadir Di Pizza Hut Komsen Jatiasih

Kasus yang menjerat Irman ini merupakan pengembangan atas kasus dugaan suap proyek, perizinan dan jual beli jabatan di Pemprov Malut yang sebelumnya telah menjerat Abdul Gani Kasuba.

Asep menjelaskan, pada saat operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Abdul Gani, Imran sempat diamankan oleh tim KPK, tetapi dilepaskan karena kecukupan alat bukti belum terpenuhi.

“Melalui serangkaian kegiatan penyidikan terhadap AGK, ditemukan alat bukti yang cukup untuk memperkuat IJ sehingga ditetapkan sebagai tersangka,” beber Asep.

Atas perbuatannya, Imran disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999.

Baca juga : SIM Keliling Bekasi Selasa 21 Mei Hadir Di Pizza Hut Komsen Jatiasih

Sementara Juru Bicara KPK Tessa Mahardika menambahkan, dalam persidangan, Abdul Gani Kasuba telah mengakui menerima suap dari Imran.

“Terdakwa AGK mengakui menerima uang dari IJ melalui RA dan RI. Uang Suap disalurkan oleh IJ baik cash maupun transfer, tadi dilaporkan JPU (Jaksa Penuntut Umum),” ujar Tessa.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense