Dark/Light Mode

KPK Sita 10 Aset Abdul Gani Kasuba, Salah Satunya Hotel

Jumat, 22 Maret 2024 16:24 WIB
Foto: KPK.
Foto: KPK.

RM.id  Rakyat Merdeka - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset yang diduga milik Gubernur nonaktif Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, pada Rabu (20/3/2024).

Aset-aset berupa 10 bidang tanah dan bangunan itu tersebar di berbagai wilayah, di antaranya di Kota Ternate, Kabupaten Tidore Kepulauan dan Bacan Halmahera Selatan.

“Di salah satu lokasi tanah, terdapat bangunan hotel yang akan disiapkan untuk segera beroperasi,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Jumat (22/3/2024).

Baca juga : InJourney Sediakan 2.088 Tiket Mudik Gratis, Ini Daftar Daerah Tujuannya

Penyitaan dilakukan setelah tim penyidik mendapat informasi dari saksi-saksi yang diperiksa dalam perkara dugaan rasuah ini.

“Penyitaan aset-aset tersebut bertujuan untuk optimalisasi aset recovery dari hasil kejahatan korupsi,” ungkap Ali.

Sekadar latar, Abdul Gani diciduk dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK 18 Desember 2023, di Jakarta.

Baca juga : KPK Tetapkan 15 Tersangka Kasus Pungli Rutan, Salah Satunya Karutan Ahmad Fauzi

Dia dan anak buahnya kemudian ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap proyek pembangunan infrastruktur jalan.

Belakangan, KPK mengembangkan penyidikan dan mengusut dugaan korupsi di sektor izin tambang. 

Tak hanya itu, KPK juga tengah membidik dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.