BREAKING NEWS
 

Belum Ditahan, KPK Sebut Siman Bahar Sakit Keras

Reporter & Editor :
OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Kamis, 4 Juli 2024 21:29 WIB
Foto: Tedy Kroen/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini belum menahan tersangka kasus dugaan korupsi kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang (Persero) Tbk. (ANTM) dengan PT Loco Montrado, Siman Bahar.

Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, penahanan belum dilakukan penyidik karena bos Loco Montrado itu tengah sakit.

“Saat ini yang bersangkutan itu sakit keras, jadi, kita masih terus menerus mempertimbangkan (penahanan),” ujar Asep, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (4/7/2024).

Baca juga : Pencairan KIPK, Sesuai Jadwal

Jenderal polisi bintang satu itu menegaskan, KPK menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM) tersangka sebelum melakukan upaya paksa, seperti penangkapan atau penahanan.

Dia mencontohkan eks Gubernur Papua Lukas Enembe. Tersangka kasus dugaan suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) itu tak langsung ditahan setelah dibawa dari Jayapura, Papua. Namun, dibawa ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta Pusat. 

Adsense

“Dilihat dulu, diobservasi kesehatannya dan lain-lainnya supaya itu kita menjamin hak asasi manusianya,” tuturnya.

Baca juga : Adian Sebut Pemeriksaan Hasto Mirip Interogasi Teroris

Meski begitu, Asep memastikan, penyidik komisi antirasuah tetap akan meminta ahli medis memeriksa kondisi kesehatan Siman Bahar untuk mendapatkan second opinion.

“Kita akan menghadirkan ahli kesehatan, ahli medis gitu ya, untuk mendapatkan second opinion, seperti itu,” ungkap Asep.

Dalam perkara ini, status tersangka Siman Bahar sempat gugur setelah Hakim Pengadilan Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukannya.

Baca juga : Program Bantuan Saung Cahaya, YBM PLN Bangun Taman Baca & Rumah Literasi

KPK kemudian kembali menetapkan bos Loco Montrado sebagai tersangka.

Siman diduga memberikan suap kepada mantan General Manager (GM) Unit Bisnis Pemurnian dan Pengolahan Logam Mulia (UBPP LM) Antam Dody Martimbang.

Dody sudah divonis hukuman pidana penjara 6,5 tahun dalam perkara tersebut.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense