RM.id Rakyat Merdeka - Kasus mabuk kecubung di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), menjadi persoalan baru bagi pihak kepolisian. Penindakan yang dilakukan aparat penegak hukum hanya sebatas imbauan, karena kecubung masuk kategori tanaman hias, bukan narkotika.
Kepala seksi (Kasi) Humas Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Sambang Lihum, Kalsel, Budi Harmanto mengatakan, lonjakan pasien akibat mabuk kecubung mulai terjadi, Jumat (5/7/2024). Menurut dia, rentang umur pasien ada di kisaran umur dari 20 sampai 55 tahun.
“Per Kamis (11/7/2024), ada 44 pasien yang masuk karena mabuk kecubung. Dua di antaranya meninggal saat perawatan,” ujar Budi di RSJ Sambang Lihum, Kabupaten Banjar, Kalsel, Jum’at (12/7/2024).
Diketahui, kasus mabuk Kecubung di Kalsel viral di media sosial. Video-video yang beredar memperlihatkan pengkonsumsi kecubung tengah berhalusinasi hebat, mengeluarkan emosi beragam, seperti marah-marah, ketakutan, hingga sedih.
Baca juga : Sekolah Swasta Gratis Ditarget Tahun Depan
Melanjutkan keterangannya, Budi mengatakan, para pasien yang selamat, membutuhkan waktu minimal tiga hari untuk membuang racun atau proses detoksifikasi dari dalam tubuh.
Menurut dia, para pasien juga membutuhkan perawatan secara intensif selama proses detoksifikasi.
“Hanya sedikit pasien yang diperbolehkan rawat jalan, karena kami harus melakukan perawatan secara intensif. Masing-masing pasien juga memiliki kondisi yang berbeda dan memerlukan pendampingan,” jelas dia.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi menyatakan, pihaknya hanya bisa melakukan imbauan kepada masyarakat agar tidak menyalahgunakan tanaman kecubung. Sebab, tanaman tersebut masih masuk kategori tanaman hias, bukan narkotika.
Baca juga : Jelang Final Euro 2023, Tim Matador Pincang
“Tindakan yang bisa kami lakukan sebatas imbauan, karena kecubung itu tanaman hias. Namun, kami juga tak bisa menutup mata dengan panyaknya pihak yang menjadi korban atas penyalahgunaan tanaman tersebut,” ucap Adam.
Sebab itu, pihaknya terus melakukan patroli dan memasifkan sosialiasasi di tengah masyarakat.
“Kami juga meneliti lebih jauh soal kandungan kecubung, karena ada kesimpangsiuran informasi di masyarakat,” imbuhnya.
Ketua Tim Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Banjarmasin Eka Fitriana mengakui, tanaman kecubung masuk kategori tanaman hias, bukan narkotika. Namun, tanaman itu mengandung opioid yang bisa menimbulkan halusinasi.
Baca juga : Paolini Pulangkan Vekic, Barbara Gusur Rybakina
“Jika disalahgunakan, kecubung dapat berdampak terhadap kesehatan, merusak syaraf. Makanya, ada korban penyalahgunaan kecubung yang menyebutkan diri ke sungai, hingga meninggal dunia,” kata Eka.
Dia menjelasakan, pihaknya belum memiliki uji laboratorium tentang kandungan narkotika dalam Kecubung, karena hal itu menjadi ranah Dinas Kesehatan (Dinkes).
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.