Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
RM.id Rakyat Merdeka - Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), divonis 10 tahun penjara karena terbukti korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). SYL menghormati vonis tersebut meski tetap merasa tidak korupsi dan menerima gratifikasi.
Putusan tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2024). SYL mendengarkan putusan bersama kedua anak buahnya yang didakwa kasus serupa, yakni mantan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian M. Hatta.
Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh menyatakan, SYL dan anak buahnya terbukti menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa pemberian uang untuk keperluan pribadi dan keluarga SYL. Total uang yang dinikmati SYL dan keluarganya senilai Rp 14.147.144.786 dan 30 ribu dolar Amerika.
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata Hakim Rianto Adam Pontoh, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/7/2024).
Atas perbuatan itu, SYL divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider kurungan 4 bulan. Sedangkan Kasdi dan Hatta dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan.
Khusus untuk SYL, majelis hakim memberi hukuman tambahan berupa uang pengganti Rp14.147.144.786 dan 30 ribu dolar Amerika. Jika dalam waktu 1 bulan setelah putusan dibacakan tidak dibayar, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut.
“Apabila terpidana tidak punya harta yang mencukupi, maka dipidana dengan penjara selama 2 tahun,” ujar Hakim Rianto.
Baca juga : Siap-siap, Usia Kendaraan Di Jakarta Bakal Dibatasi
Mendengar putusan ini, kakak SYL, Tenri Olle Yasin Limpo yang hadir di ruangan sidang, langsung teriak histeris. Puluhan massa pendukung SYL yang memadati ruangan terlihat berusaha menenangkannya.
Dalam putusan, hakim menyampaikan ada pertimbangan meringankan dan memberatkan saat merumuskan putusan terhadap SYL.
Hal meringankan meliputi usia SYL sudah lanjut, tidak pernah dihukum, memberikan kontribusi positif sebagai Mentan saat krisis pangan dan pandemi Covid-19, serta mendapatkan banyak penghargaan. SYL juga disebut bersikap sopan selama persidangan.
Hal ini yang membuat putusan lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta hakim menghukum SYL 12 tahun penjara.
Kemudian hal-hal yang memberatkan, SYL dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan, tidak memberikan teladan yang baik sebagai penyelenggara negara. SYL juga tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme.
“Terdakwa dan keluarga Terdakwa serta kolega Terdakwa telah menikmati hasil tindak pidana korupsi,” sebut hakim.
Majelis hakim juga memutuskan merampas uang tunai yang disita penyidik KPK dari SYL dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti. Uang tersebut merupakan pengembalian para pihak yang menerimanya dari SYL.
Baca juga : Djoker Ditantang Musetti
Antara lain Rp 820 juta yang disetor Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni dan Rp 40 juta dari Fraksi Partai NasDem. Kemudian, uang yang disetorkan biduan Nayunda Nabila Nizrina Rp 70 juta, hingga uang yang dikembalikan keluarga SYL, yakni Kemal Redindo Syahrul Rp 253 juta dan Rp 293 juta dari Indira Chunda Thita.
Meski sudah divonis bersalah, SYL tetap merasa tidak pernah korupsi atau menerima gratifikasi. Bekas politisi Partai NasDem ini justru mengaku peristiwa ini sebagai risiko jabatan.
“Ini risiko leadership, ini resiko jabatan dari sebuah diskresi dan jabatan yang saya ambil, saya akan pertanggungjawabkan itu,” ucapnya.
Mantan Gubernur Sulawesi Selatan ini juga berterima kasih kepada Presiden Jokowi yang telah menunjuknya sebagai menteri, karena akhirnya bisa mengeluarkan kebijakan strategis untuk menghadapi ancaman krisis pangan saat Covid-19.
Bahkan, SYL memamerkan, selama kerjanya ada 71 penghargaan nasional dalam hal pertanian. Salah satunya diterima oleh Jokowi dari PBB melalui International Risk Research Institute (IRI).
Tak hanya ke Jokowi, SYL juga berterima kasih dan meminta maaf kepada Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh. "Tentu sebagai manusia ada yang keliru, tetapi beliau sangat konsisten dengan partai untuk mengatakan bela rakyat, bela bangsa," ucap SYL.
Bagaimana tanggapan KPK soal vonis SYL lebih ringan? Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika mengatakan, pihaknya bakal mendalami putusan majelis hakim yang menyatakan keluarga SYL turut menikmati duit haram.
Baca juga : Jokowi: Alhamdulillah, Kita Masih Bertahan
Menurut dia, putusan ini bakal dijadikan dasar buat penyidik dalam menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Namun, dia tak merinci apakah perkaranya digabung dengan SYL atau terpisah. “Sementara didalami di TPPU SYL yang masih berjalan,” kata Tessa Mahardhika, Kamis (11/7/2024).
Terpisah, Sekjen DPP Partai NasDem, Hermawi Taslim mengatakan, pihaknya menghormati putusan majelis hakim terhadap SYL. Sikap ini konsisten dengan yang sebelumnya disampaikan Ketika kader NasDem, Johnny G Plate selaku mantan Menkominfo divonis bersalah dalam kasus BTS 4G.
Taslim enggan berkomentar mengenai substansi perkaranya, karena khawatir bakal mengganggu. Menurutnya, siapapun yang bersalah harus menerima putusan hakim.
“Putusan hakim itu merupakan kristalisasi hasil musyawarah dan fakta persidangan yang ada,” Hermawi saat ditemui di Nasdem Tower, Gondangdia, Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2024
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya