Dark/Light Mode

Tamara Tyasmara

Ngarep Mantan Dihukum Mati

Sabtu, 13 Juli 2024 06:00 WIB
Tamara Tyasmara
Tamara Tyasmara

RM.id  Rakyat Merdeka - Kasus kematian anak Tamara Tyasmara, Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante, kini bukan misteri lagi.

Terdakwa Yudha Arfandi, nekat melaku­kan pembunuhan terhadap anak kecil itu karena tidak suka Tamara memberikan per­hatian lebih terhadap anaknya tersebut.

Yudha adalah mantan kekasih artis Hantu Ambulance dan Tes Nyali itu. Sedangkan Dante, merupakan anak Tamara dari pernikahannya dengan Angger Dimas.

Baca juga : Jelang Upacara 17 Agustus di IKN, Istana Sudah Oke, Lapangan Juga Sip

Motif pembunuhan dilakukan Yudha terse­but tertuang dalam dakwaan yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

“Terdakwa (Yudha) sebagai kekasih saksi Tamara Tyasmara juga menyampaikan tidak menyukai apabila saksi selalu memperhati­kan kebutuhan dari anak korban,” tulis Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Salah satu bentuk perhatian yang tidak disuka Yudha adalah saat Tamara membuat­kan makanan untuk Dante. Lalu, membawa Dante ke rumah sakit. “Terdakwa menga­takan kepada saksi, ‘Dante kalau gede jadi bencong, jangan terlalu/ lu ngurus anak,’” lanjut JPU.

Baca juga : Mendadak Turun dari Mobil, Jokowi Tak Tahan Lihat Jalan Rusak

Rasa tidak suka kepada Dante juga ber­tambah ketika hubungan Yudha dan Tamara tidak direstui ibu Tamara, Ristya Aryuni.

“Rasa kesal rencana pernikahannya tidak terlaksana membuat terdakwa merasakan dendam,” demikian JPU.

Diberitakan sebelumnya, Dante meninggal karena tenggelam pada 27 Januari 2024, di kolam renang kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur. Adapun sidang terhadap Yudha sudah digelar tiga kali sejak 27 Juni lalu. Sayangnya selama tiga kali sidang, Tamara dan Angger kompak tak hadir karena alasan tertentu.

Baca juga : Di Pilgub Sumut, Banteng Merasa Seperti Semut

Namun setelah motif terdakwa diketahui, pihak Tamara dan Dimas kompak meminta Yudha dijatuhi hukuman mati.

“Untuk harapan kami tetap di 340 KUHP dengan hukuman maksimal,” ujar Angger, sang disjoki.

“Kami dari keluarga Tamara Tyasmara mohon doanya saja supaya terdakwa dihukum atas perbuatannya itu, seberat-seberat dan seadil-adilnya,” imbuh kerabat Tamara bernama Anerti kepada wartawan.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.