BREAKING NEWS
 

Catatan Yusril Ihza Mahendra

Perubahan Nama dan Kedudukan Dewan Pertimbangan Presiden Menjadi DPA

Reporter & Editor :
UJANG SUNDA
Selasa, 16 Juli 2024 17:00 WIB
Yusril Ihza Mahendra (Foto: Instagram Yusril)

RM.id  Rakyat Merdeka - DPR dan Pemerintah dalam waktu dekat segera akan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Atas UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden. Saya mendapat banyak pertanyaan dari berbagai pihak sehubungan dengan RUU hasil inisiatif DPR ini. Bukan saja dalam posisi saya sebagai akademisi hukum tatanegara, tetapi juga karena dalam sejarahnya pada tahun 2006, dalam posisi sebagai Menteri Sekretaris Negara, saya ditugasi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk mewakili Presiden membahas RUU tentang Wantimpres dengan DPR hingga selesai. Dalam teks Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2006 itu tercantum tandatangan pengesahan dari Presiden SBY dan tandatangan saya selaku Menteri Hukum dan HAM Ad Interim yang mengundangkan UU itu dalam Lembaran Negara, pertanda UU tersebut mulai berlaku dan mengikat semua orang.

Perubahan dalam RUU yang diajukan DPR ini pada hemat saya memang tidak substansial jika dikaitkan hanya dengan nomenklatur dan berapa jumlah serta syarat untuk menjadi anggotanya. Apa yang substansial adalah perubahan kedudukan dewan pertimbangan itu, dari semula berada di bawah Presiden sebagaimana disebutkan dalam UU Wantimpres, menjadi lembaga negara yang sejajar dengan lembaga negara lainnya.

Dalam UUD 1945 sebelum amandemen, DPA memang disebutkan sebagai nomenklatur dan diletakkan dalam Bab tersendiri, yakni Bab IV dengan judul "Dewan Pertimbangan Agung", terdiri atas 2 ayat yang menyebutkan susunan dewan tersebut ditetapkan dengan undang-undang. Tugas dewan itu adalah berkewajiban untuk memberikan jawaban atas pertanyaan Presiden dan berhak mengajukan usul kepada pemerintah. Sedangkan penjelasan UUD 1945 ketika itu menyebut DPA sebagai "Council of State" yang wajib memberikan pertimbangan kepada Pemerintah. Karena itu, dalam pelajaran hukum tata negara sebelum amandemen UUD 1945, DPA digolongkan sebagai "lembaga tinggi negara".

Baca juga : Mendagri Perintahkan Daerah Tekan Kenaikan Harga Beras

Sementara, dalam UUD 1945 hasil amandemen, Bab IV dengan judul "Dewan Pertimbangan Agung" dinyatakan "dihapuskan". Tetapi Pasal 16 yang mengatur tentang DPA dan berada di bawah Bab itu tetap ada namun diubah sehingga berbunyi "Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden, yang selanjutnya diatur dengan undang-undang".

Adsense

Apa nama dewan pertimbangan yang dibentuk oleh Presiden itu, tidak ada nomenklaturnya di dalam UUD 1945 hasil amandemen. UU Nomor 19 Tahun 2006 menamakannya "Dewan Pertimbangan Presiden" dan menempatkan lembaga itu di bawah Presiden. Itulah tafsir yang berkembang saat itu. Pemikirannya adalah karena DPA sebagai "lembaga negara" dihapuskan oleh amandenen, maka kedudukan Wantimpres ditempatkan berada di bawah Presiden sebagai lembaga pemerintah.

Sementara, dengan RUU inisiatif DPR sekarang ini, dewan penasehat yang dibentuk Presiden berdasarkan Pasal 16 UUD 1945 hasil amandemen akan diberi nama "Dewan Pertimbangan Agung" dan menempatkannya sejajar dengan lembaga-lembaga negara yang lain yang disebutkan dalam UUD 1945 hasil amandemen. Hemat saya, seperti telah saya katakan di awal tadi, soal kedudukan dewan itu saja yang secara substansial membedakan antara Wantimpres yang ada sekarang dengan DPA sebagaimana termaktub dalam RUU inisiatif DPR ini.

Baca juga : Perkokoh Ketahanan Nasional dengan Kemandirian Pangan

Persoalan penyebutan dan keberadaan "lembaga tertinggi" dan "lembaga tinggi negara" dalam UUD 1945, baik sebelum maupun sesudah amandemen, pada hemat saya adalah persoalan teori hukum tata negara kita. Dengan diubahnya kedudukan MPR sesudah amandemen, kebanyakan akademisi hukum tata negara menafsirkan bahwa tidak mempunyai lembaga "tertinggi negara" lagi. Bahkan istilah "lembaga tinggi negara" pun dihindari penggunaannya, seiring dengan perubahan rumusan tentang pelaksana kedaulatan rakyat dalam UUD 1945 hasil amademen. Karena MPR tidak lagi melaksanakan sepenuhnya kedaulatan rakyat, dan kedaulatan rakyat kini dilaksanakan "menurut undang-undang dasar", maka kedaulatan rakyat itu dapat ditafsirkan dilaksanakan oleh semua lembaga-lembaga negara yang disebutkan dalam UUD 1945 hasil amandemen.

Dewan yang dibentuk oleh Presiden dan bertugas untuk memberikan nasehat dan pertimbangan itu dapat pula disebut sebagai lembaga negara. Saya ingin merujuk kepada norma Pasal 30 UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (yang sudah beberapa kali diubah), yang dengan tegas menyatakan bahwa "lembaga negara" yang dapat mengajukan sengketa kewenangan kepada Mahkamah Konstitusi adalah "lembaga yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945".

Lembaga yang dibentuk oleh Presiden atas perintah UUD 1945 dengan tugas untuk memberikan pertimbangan dan nasehat kepada Presiden, apakah nomenklaturnya akan dinamakan Dewan Pertimbangan Presiden atau Dewan Pertimbangan Agung, kewenangannya dengan tegas diberikan oleh Pasal 16 UUD 45, maka dewan itu dapat digolongkan sebagai lembaga negara yang sejajar kedudukannya dapat disejajarkan dengan lembaga-lembaga negara yang lain. Sebab, tidak ada lembaga lain dalam UUD 1945 yang diberikan kewenangan untuk memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden.

Baca juga : Tawarkan Bunga 0 Persen, Pandai Gadai Ramaikan Persaingan Bisnis Gadai

Dengan demikian, hemat saya, tidak ada persoalan mendasar yang kita hadapi dari perspektif hukum tata negara, mengenai perubahan kedudukan Wantimpres yang semula adalah lembaga yang kedudukannya berada di bawah Presiden menjadi Dewan Pertimbangan Agung yang kedudukannya sejajar dengan lembaga-lembaga negara yang lain. Penafsiran sekarang ini lebih mendekati maksud UUD 1945 dibandingkan dengan penafsiran tahhn 2006 ketika UU Wantimpres dirumuskan oleh para pembentuknya, termasuk saya juga. Tafsir tentang kedudukan lembaga-lembaga negara, atau tafsir apa pun terkait dengan UUD selalu bersifat dinamis. Segalanya pada akhirnya dapat diterima setelah tafsir itu dituangkan ke dalam norma undang-undang.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense