Dark/Light Mode

Selamatkan Marwah Wakil Rakyat

Mahkamah DPR Kudu Tindak Anggota Dewan Terlibat Judol

Selasa, 2 Juli 2024 07:15 WIB
Anggota Komisi VIII DPR Hidayat Nur Wahid
Anggota Komisi VIII DPR Hidayat Nur Wahid

RM.id  Rakyat Merdeka - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR diminta tak ragu menindak para anggota dewan yang terlibat dalam judi online (judol). Tindakan tegas harus diberikan sebagai upaya menjaga marwah wakil rakyat.

Anggota Komisi VIII DPR Hidayat Nur Wahid mengatakan, negara saat ini mengalami daru­rat judol. Ini bisa dilihat dari makin banyaknya korban dari penyakit masyarakat ini. Ironis­nya, korban judol ini bukan hanya dialami masyarakat biasa, tetapi juga pejabat legislatif, eksekutif, dan yudikatif.

Nah agar tidak menjadi fitnah dan mencoreng marwah DPR, dia pun mendesak agar MKD untuk segera bertindak secara aktif, profesional. Makamah kudu mengusut dan mengenakan sanksi berat bagi 80-an anggota DPR yang diduga terlibat dalam judol ini.

Baca juga : Luhut Cs Bidik Dana Milik Orang Tajir Di Luar Negeri

“Ini penting untuk member­sihkan mayoritas mutlak nama anggota DPR yang tidak terlibat judi online, juga menjaga kredi­bilitas lembaga demokrasi dan perwakilan rakyat DPR,” tegas HNW, sapaan akrab Hidayat Nur Wahid.

Wakil Ketua MPR ini juga mendesak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyerahkan nama-nama anggota dewan yang ter­libat dalam judol ini. Sehingga, MKD dapat segera menindak para wakil rakyat tersebut sesuai dengan kewenangannya. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD.

“Bahwa MKD berwenang untuk menjaga serta menegakkan kehormatan dan ke­luhuran martabat DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat,” ucapnya.

Baca juga : Top, PHR Sukses Raih Cadangan Migas Baru

Sebelumya, Wakil Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menegaskan, anggota de­wan yang terlibat dalam ju­dol dapat ditindak oleh MKD DPR. Dia pun meminta PPATK menyetorkan nama-nama terse­but agar dapat disikapi oleh MKD.

“Kami ada MKD di DPR, saya juga anggota MKD. Kami minta tolong dikasi (diserahkan) MKD biar kami bisa lakukan penyika­pan seperti apa,” anggota MKD DPR itu.

Habib menegaskan, judol ini sudah sangat meresahkan. Se­bab hampir semua institusi baik di eksekutif maupun legislatif terpapar sebagai pemain judi online. Sementara jika meli­hat norma hukum terkait judi ini, pasal 310 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, orang yang bermain judi itu bisa dipidana, walaupun hanya bermain.

Baca juga : Jakarta Darurat Judol Transaksi Tembus 2,3 T

“Jadi (pasal pemidanaan judi online ini) bukan dikenakan hanya kepada penyelenggara saja atau orang yang menawar­kan kesempatan bermain, yang bermain (judi online) pun bisa dipidana,” tegasnya.

Tidak hanya itu, politisi Fraksi Gerindra ini memasti­kan pemain judol juga bisa di­jerat Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). “Kemarin kan sudah dibentuk satgas. Karena tindakan ini dari hulu hilir, dari operator penyelenggaranya hingga pe­mainnya juga harus disikat,” sambungnya.

Makanya, dia ingin PPATK dapat melaporkan nama-nama anggota dewan yang terde­teksi bermain judol. Sebab bagi anggota dewan yang terlibat, bukan hanya bisa dijerat secara pidana, tapi juga digugat atas pelanggaran ketentuan kode etik anggota dewan.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.