Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Selamatkan Marwah Wakil Rakyat
Mahkamah DPR Kudu Tindak Anggota Dewan Terlibat Judol
Selasa, 2 Juli 2024 07:15 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR diminta tak ragu menindak para anggota dewan yang terlibat dalam judi online (judol). Tindakan tegas harus diberikan sebagai upaya menjaga marwah wakil rakyat.
Anggota Komisi VIII DPR Hidayat Nur Wahid mengatakan, negara saat ini mengalami darurat judol. Ini bisa dilihat dari makin banyaknya korban dari penyakit masyarakat ini. Ironisnya, korban judol ini bukan hanya dialami masyarakat biasa, tetapi juga pejabat legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
Nah agar tidak menjadi fitnah dan mencoreng marwah DPR, dia pun mendesak agar MKD untuk segera bertindak secara aktif, profesional. Makamah kudu mengusut dan mengenakan sanksi berat bagi 80-an anggota DPR yang diduga terlibat dalam judol ini.
Baca juga : Luhut Cs Bidik Dana Milik Orang Tajir Di Luar Negeri
“Ini penting untuk membersihkan mayoritas mutlak nama anggota DPR yang tidak terlibat judi online, juga menjaga kredibilitas lembaga demokrasi dan perwakilan rakyat DPR,” tegas HNW, sapaan akrab Hidayat Nur Wahid.
Wakil Ketua MPR ini juga mendesak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyerahkan nama-nama anggota dewan yang terlibat dalam judol ini. Sehingga, MKD dapat segera menindak para wakil rakyat tersebut sesuai dengan kewenangannya. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD.
“Bahwa MKD berwenang untuk menjaga serta menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat,” ucapnya.
Baca juga : Top, PHR Sukses Raih Cadangan Migas Baru
Sebelumya, Wakil Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menegaskan, anggota dewan yang terlibat dalam judol dapat ditindak oleh MKD DPR. Dia pun meminta PPATK menyetorkan nama-nama tersebut agar dapat disikapi oleh MKD.
“Kami ada MKD di DPR, saya juga anggota MKD. Kami minta tolong dikasi (diserahkan) MKD biar kami bisa lakukan penyikapan seperti apa,” anggota MKD DPR itu.
Habib menegaskan, judol ini sudah sangat meresahkan. Sebab hampir semua institusi baik di eksekutif maupun legislatif terpapar sebagai pemain judi online. Sementara jika melihat norma hukum terkait judi ini, pasal 310 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, orang yang bermain judi itu bisa dipidana, walaupun hanya bermain.
Baca juga : Jakarta Darurat Judol Transaksi Tembus 2,3 T
“Jadi (pasal pemidanaan judi online ini) bukan dikenakan hanya kepada penyelenggara saja atau orang yang menawarkan kesempatan bermain, yang bermain (judi online) pun bisa dipidana,” tegasnya.
Tidak hanya itu, politisi Fraksi Gerindra ini memastikan pemain judol juga bisa dijerat Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). “Kemarin kan sudah dibentuk satgas. Karena tindakan ini dari hulu hilir, dari operator penyelenggaranya hingga pemainnya juga harus disikat,” sambungnya.
Makanya, dia ingin PPATK dapat melaporkan nama-nama anggota dewan yang terdeteksi bermain judol. Sebab bagi anggota dewan yang terlibat, bukan hanya bisa dijerat secara pidana, tapi juga digugat atas pelanggaran ketentuan kode etik anggota dewan.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya