Dark/Light Mode

Pakar: Penambahan Jumlah Kementerian Hak Prerogatif Presiden Terpilih

Rabu, 15 Mei 2024 18:22 WIB
Dari kanan: Ketua STIH IBLAM, Gunawan Nachrawi; Direktur Eksekutif Indonesia Law & Democracy Studies (ILDES), Juhaidy Rizaldy Roringkon; Direktur Eksekutif Indo Barometer,  M. Qodari; Pakar Hukum Tata Negara dan Dosen IBLAM, Radian Syam; Ketua Yayasan LPIHM IBLAM, Rahmat Dwi Putranto, dan Moderator, Kamaratih Kusuma. (Foto: Ist)
Dari kanan: Ketua STIH IBLAM, Gunawan Nachrawi; Direktur Eksekutif Indonesia Law & Democracy Studies (ILDES), Juhaidy Rizaldy Roringkon; Direktur Eksekutif Indo Barometer, M. Qodari; Pakar Hukum Tata Negara dan Dosen IBLAM, Radian Syam; Ketua Yayasan LPIHM IBLAM, Rahmat Dwi Putranto, dan Moderator, Kamaratih Kusuma. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM, Radian Syam menilai, Presiden terpilih Prabowo Subianto memiliki hak prerogatif untuk menentukan Menteri dan Kementerian Negara. Termasuk di dalamnya menambah Kementerian dan Lembaga Pemerintahan baru. 

"(Menentukan Menteri) itu hak prerogatif Presiden di dalam membentuk pemerintahan. Dia disebut secara tegas dalam UUD 1945 (Konsitusi)," ujar Radian dalam Dialog Publik yang digelar STIH Iblam di Kampus Pasar Minggu, Rabu (15/5). 

Apalagi, menurut Radian, aturan tersebut juga belum menyatakan secara jelas urusan pemerintahan yang perlu dipertajam, Kementerian baru yang perlu dibuat, dan pembentukan kabinet ahli. Dirinya memastikan Prabowo memiliki alasan yang sangat rasional untuk menambah kementerian negara.

Baca juga : Ditjen Perkebunan Kementan Tetapkan Harga Pembelian Tebu

"Kondisi-kondisi tersebut melahirkan urgensi untuk melakukan penambahan Kementerian. Konstitusi memberikan landasan pemerintahan Prabowo untuk melakukan hal tersebut," ujarnya. 

Radian pun mengingatkan Prabowo-Gibran memiliki sejumlah janji kampanye yang yang harus dipenuhi selama pemerintahan mendatang. Setidaknya, ada 9 program yang harus dijalani oleh Prabowo Gibran. Misalnya swasembada pangan, penyempurnaan penerimaan negara, pemberantasan kemiskinan, penguatan pendidikan dan penguatan pertahanan dan keamanan negara. Radian menegaskan, agar seluruh visi misi Prabowo-Gibran tidak boleh terganjal UU Kementerian Negara. 

"Jangan sampai visi-misi Presiden Terpilih Prabowo Subianto terkunci Pasal 15 UU Kementerian Negara. Jangan sampai visi misi nggak jalan," tegasnya. 

Baca juga : Prabowo Sudah Punya Pertimbangan Matang

Radian pun tak ragu menyebut sejumlah nama Kementerian dan Kelembagaan Pemerintahan yang baru. Semisal Kementerian Pajak dan Penerimaan Negara, Kementerian Legislasi Nasional, Kementerian Pangan Nasional, Kementerian Jaminan Sosial Nasional, Kementerian Perbatasan Negara dan Pulau Pulau Terluar, Kementerian Pangan Nasional, Kementerian Masyarakat Hukum Adat, Badan Ketahanan Nasional dan Badan Pertambangan Nasional. 

Senada, Pengamat Politik M. Qodari juga mengatakan, Presiden terpilih memiliki hak konstitusional untuk merevisi dan menambah kementerian Negara. Qodari bahkan menyebut, konstitusi memberi ruang yang tegas bagi Presiden untuk menyesuaikan jumlah Kementerian sesuai dengan visi misinya untuk membangun negara. 

"Konstitusi (UUD) itu adalah alat untuk mencapai cita-cita bangsa dan negara. Karena itu, penambahan Kementerian harus disesuaikan dengan kebutuhan dan visi-misi Presiden. Hemat saya, semua Presiden (termasuk Prabowo) bisa diberikan kesempatan untuk mewujudkan visi-misinya," kata dia.

Baca juga : Bamsoet: Tak Ada Celah untuk Batalkan Pelantikan Presiden dan Wapres Terpilih

Qodari pun memprediksi Prabowo akan merangkul semua pihak yang terlibat dalam pemenangannya di Pilpres 2024 kemarin. Apalagi secara personal, Prabowo memiliki solidaritas yang tinggi terhadap kawan dan kolega seperjuangannya. 

"Selain konstitusional, kabinet dan penambahan Kementerian ini juga ada aspek personal wisdom Prabowo Subianto. Prabowo pasti akan merangkul mereka-mereka yang membantu pemenangannya di Pilpres. Misalnya Partai Gelora meski tidak lolos parliament threshold. Tapi bukan itu yang penting, melainkan solidaritasnya yang tinggi," tutur dia.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.