BREAKING NEWS
 

Wali Kota Semarang Dan Suaminya Dicegah Ke Luar Negeri, Terkait Kasus Korupsi

Reporter & Editor :
OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Rabu, 17 Juli 2024 16:42 WIB
Foto: Oktavian/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan pencegahan terhadap Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita untuk bepergian ke luar negeri.

Selain Mba Ita, komisi antirasuah juga mencegah suaminya, Alwin Basri, serta dua pihak swasta, yakni Ketua Gapensi Semarang, Martono, serta Rahmat U Djangkar.

“KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 888 tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama empat orang, yaitu dua orang dari penyelenggara negara dan dua orang lainnya dari pihak swasta,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (17/7/2024).

Baca juga : KPK Geledah Kantor Dan Rumah Wali Kota Semarang, Terkait Kasus Dugaan Korupsi

“Larangan bepergian ke luar negeri ini terkait penyidikan yang sedang dilakukan oleh KPK,” imbuhnya.

Kasus yang dimaksud, yakni dugaan korupsi pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang tahun 2023 sampai dengan 2024.

Adsense

Juga, kasus dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah kota Semaran, serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023 sampai dengan 2024.

Baca juga : Meski Terganggu Gugatan Dan Aduan, KPK Pastikan Kasus Harun Masiku Jalan Terus

Larangan bepergian ini dimulai sejak tanggal 12 Juli, hingga 6 bulan ke depan.

“Proses penyidikan saat ini sedang berjalan. Untuk nama dan inisial tersangka masih belum disampaikan saat ini,” elaknya.

Dalam rangkaian penyidikan ini, penyidik KPK menggeledah beberapa tempat di Semarang. Salah satunya, kantor dan rumah Wali Kota.

Baca juga : Serangan Ransomware Lumpuhkan PDN, Pelaku Jasa Konstruksi Merana

Sementara Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjawab diplomatis saat ditanyakan, apakah keempat orang yang dicegah itu adalah tersangka kasus ini.

“Ketika kita naik pada tahap penyidikan, pasti kita melakukan cegah terhadap para tersangka tersebut,” ujar Asep.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense