Dark/Light Mode

Pebalap Zahir Ali Diperiksa KPK, Terkait Kasus Korupsi Lahan Rorotan

Kamis, 20 Juni 2024 17:17 WIB
Jubir KPK Tessa Mahardika. (Foto: Oktavian/RM)
Jubir KPK Tessa Mahardika. (Foto: Oktavian/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pebalap sekaligus pengusaha properti, Zahir Ali pada Rabu (19/6/2024) kemarin.

Pemeriksaan Zahir Ali, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di daerah Rorotan, Jakarta Utara oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Sarana Jaya.

“Benar bahwa ZA (Zahir Ali) diperiksa terkait dengan penyidikan yang dilakukan oleh KPK terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Lahan di lokasi Rorotan, DKI Jakarta oleh BUMD SJ (Sarana Jaya),” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika lewat pesan singkat, Kamis (20/6/2024).

Dalam pemeriksaan, kata Tessa, penyidik komisi antirasuah mendalami perihal jabatan Zahir Ali di perusahaan miliknya. Namun, dia tidak menyebut nama perusahaan tersebut.

“Secara garis besar pemeriksaan terkait dengan jabatan (tupoksi) di perusahaan yang bersangkutan,” ungkapnya.

Baca juga : Kasdi Sebut Ada Rp 800 Juta Buat Firli Bahuri, Terkait Kasus Pengadaan Sapi

Dalam perkara ini, KPK telah meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) imigrasi mencegah 10 orang ke luar negeri.

Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pencegahan 10 orang untuk tidak meninggalkan wilayah hukum Indonesia berlaku selama 6 bulan.

Jangka waktu pencegahan dapat diperpanjang dengan menyesuaikan kepentingan penyidikan.

“Bahwa terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan di lokasi Rorotan, DKI Jakarta oleh BUMD SJ (Sarana Jaya) pada tanggal 12 Juni 2024, KPK telah mengajukan larangan bepergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan pada 10 orang,” kata Budi kepada wartawan, Kamis (13/6/2024).

Adapun, ke-10 pihak yang dicegah ke luar negeri itu yakni ZA, Swasta; MA, Karyawan Swasta; FA, Wiraswasta; NK, Karyawan Swasta; DBA, Manager PT CIP dan PT KI. Selanjutnya, ada PS, Manager PT CIP dan PT KI; JBT, Notaris; SSG, Advokat; LS, Wiraswasta; dan M, Wiraswasta.

Baca juga : INW Kritik Disparitas Vonis Kasus Narkoba Jaringan Fredy Pratama

Pengusutan kasus rasuah pengadaan lahan di Rorotan adalah hasil pengembangan perkara mantan Direktur Utama Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan.

Sebelumnya, KPK mengusut praktik korupsi pengadaan lahan di Munjul dan Pulogebang, Jakarta Timur, yang melibatkan Yoory.

Lahan di dua lokasi tersebut disediakan untuk pembangunan rumah DP Nol Persen atau Rp 0 yang diinisiasi oleh mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Pada kasus korupsi pengadaan lahan di Munjul, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara kepada Yoory dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sementara itu, Yoory saat ini masih menjalani persidangan terkait kasus korupsi lahan di Pulogebang.

Baca juga : 10 Orang Dicegah Terkait Pengusutan Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Di Rorotan

Tidak hanya Yoory, ada pihak lain juga yang terlibat dalam kasus rasuah pengadaan lahan.

Mereka adalah Direktur PT Adonara Propertindo; Tommy Adrian dan Wakil Direktur PT Adonara Propertindo; Anja Runtunewe.

Kemudian, Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM) Rudy Hartono Iskandar, serta menetapkan PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korporasi.

Yoory cs disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.