Dark/Light Mode

Sidang UNFCCC Ke-60: Perdagangan Karbon Luar Negeri Harus Dengan Otorisasi

Sabtu, 22 Juni 2024 20:14 WIB
Sidang UNFCCC Ke-60. (Foto: Ist)
Sidang UNFCCC Ke-60. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim (PPI) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Laksmi Dhewanthi, sebagai National Focal Point (NFP) UNFCCC memimpin Delegasi Republik Indonesia (DELRI) pada pertemuan Subsidiary Body (SB) ke-60 Konvensi Perubahan Iklim yang dilaksanakan di Bonn-Jerman pada 3-14 Juni 2024. Sidang SB ke-60 UNFCCC ini membahas agenda SBSTA dan SBI 60, agenda transisi CDM, mandated event dan side event. 

Salah satu agenda penting dan terkait dengan langkah operasionalisasi perdagangan karbon di Indonesia adalah agenda SBSTA 60 terkait Article 6 Paris Agreement, termasuk mandated event terkait dengan usulan tema program kerja Non Market Approach bagi negara anggota Paris Agreement dan side event yang terkait dengan keputusan CMA 3 dan 4  tentang ketentuan dan persyaratan pelaksanaan Article 6 termasuk penggunaan methodology, otorisasi, corresponding adjustment dan pelaporannya.

Agenda ini menghasilkan draft conclussion, yang akan menjadi bahan pembahasan pada pertemuan COP 29 UNFCC mendatang di Baku, Azerbaijan pada awal November mendatang. Dalam Draft Conclusion ditegaskan bahwa transfer unit karbon kepada mitra kerja sama luar negeri baik untuk tujuan NDC dan other international mitigation purposes (OIMP) seperti CORSIA dan labelling, harus dilakukan otorisasi oleh Negara Asal (Host Country).

Baca juga : Ahli: Perubahan Desain Harus Disetujui Menteri

Dalam kaitan ini, masing-masing negara pihak harus membuat peta jalan capaian NDC tahunan untuk monitoring capaian NDC tahunannya. Sementara disepakati bahwa pembahasan detail methodology untuk corresponding adjustment baru akan dibahas pada COP 30 tahun 2025.

Terkait Artikel 6.2. tentang kerja sama antar negara, belum berhasil menyepakati format laporan elektronik sebagai basis penyusunan laporan dan ditegaskan bahwa pelaksanaan kerjasama di bawah Artikel 6.2 tetap bisa dilaksanakan, tanpa menunggu kesepakatan format laporan.

Pada subjek berkenaan dengan mekanisme kerja sama luar negeri untuk membantu kontribusi NDC Host Country tanpa transfer unit karbon ke mitra Kerja Sama luar negeri (non pasar) atau Article 6 ayat 8 Paris Agreement, hasil pembahasan merujuk Keputusan 4 CMA 3 dan keputusan 8 CMA 4 yang mengatur peran NFP A6.8, dimana NFP dapat melakukan identifikasi implementasi di negaranya dan menyampaikan kepada UNFCCC melalui Non Market Web Based Platform. 

Baca juga : ICTR: Perdagangan Karbon Harus Sesuai Hukum Dan Menjaga Kedaulatan Negara

Terkait agenda ini, juga dibahas tema program kerja 2024 dimana akan dilakukan identifikasi di tingkat negara anggota Paris Agreement. Dalam hal ini, Indonesia mendorong peran para pihak dalam kontribusi NDC melalui Kerja Sama Luar Negeri tanpa transfer unit karbon ke luar negeri, khususnya  pada kegiatan berbasis lahan, termasuk pertanian dan kehutanan. Tema program kerja 2024 yang disepakati untuk identifikasi program kerja 2024 terkait dengan sumberdaya alam.

Di sela-sela pertemuan SBs60, di luar agenda persidangan, Verra bekerjasama dengan Sekretariat Perubahan Iklim Singapore dan Gold Standard, menyelenggarakan side event terkait voluntary market dalam pelaksanaan Artikel 6 PA. 

Dalam paparannya, Verra menyampaikan antara lain: Verra, sebagai salah satu pemilik program voluntary carbon market, terus berusaha untuk mewujudkan integritas lingkungan sebagaimana termaktub di dalam keputusan CMA 3 dan 4, yakni kerja sama antar swasta nasional dengan swasta luar negeri, baik untuk tujuan NDC (termasuk dekarbonisasi dan net zero emission perusahaan di luar negeri) maupun untuk tujuan lainnya (CORSIA, tujuan sukarela seperti labelling), memerlukan otorisasi dari host country (negara asal).

Baca juga : KEMAH Indonesia Dukung Pengaturan Perdagangan Karbon Di Indonesia

Verra juga menyatakan pendapat bahwa corresponding adjustment oleh Host Country, dilakukan untuk menghindari double counting dan agar catatannya dalan registry menjadi balance, kecuali untuk tujuan labelling perusahaan di luar negeri, yang diusulkan memerlukan corresponding adjustment oleh host country.

Hasil pembahasan Artikel 6 PA pada pertemuan SBs60 di Bonn berupa draft conclusion serta beberapa isu pembahasan akan dibahas dan dinegosiasikan lebih lanjut pada pertemuan SBs ke-61 secara back-to-back dengan pertemuan COP 29 UNFCCC di Baku, Azerbaijan pada November 2024 mendatang.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.