RM.id Rakyat Merdeka - Kepala Kantor Staf Presiden (KSP), Moeldoko angkat bicara perihal usulan penghapusan pasal terkait larangan prajurit TNI aktif berbisnis. Moeldoko menegaskan dirinya tidak setuju bila anggota TNI boleh berbisnis.
"Saya secara pribadi tidak setuju TNI boleh bisnis. Nanti gimana urusan kerjaannya? TNI profesional. Jangan bergeser dari itu," kata Moeldoko, Senin (22/7/2024).
Baca juga : Revisi UU TNI, DPR Tolak Ide Prajurit Boleh Berbisnis
Moeldoko menyatakan dulu TNI memiliki yayasan. Yayasan itu lalu digunakan untuk berbisnis. "Kalau dulu, TNI memiliki yayasan. Akhirnya lembaga-lembaga yayasan yang cenderung digunakan untuk alat bisnis sudah tidak ada lagi di TNI," ungkap Moeldoko.
Sebelumnya, anggota Komisi I DPR dari fraksi Golkar Dave Laksono menilai usulan penghapusan pasal terkait larangan prajurit TNI aktif berbisnis harus dikaji secara mendalam. Menurutnya, dampak terhadap tugas dan fungsi TNI harus dipertimbangkan sebelum membuat aturan.
Baca juga : Prajurit TNI Boleh Berbisnis, Setuju?
"Rencana TNI untuk mengubah atau menghilangkan pasal tentang larangan setiap personel aktif berbisnis ini menimbulkan banyak pertanyaan di berbagai macam pihak, termasuk juga di DPR," ucap Dave kepada wartawan, Minggu (21/7/2024).
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.