Dark/Light Mode

Prajurit TNI Boleh Berbisnis, Setuju?

Minggu, 14 Juli 2024 08:10 WIB
Kababinkum TNI, Laksamana Muda Kresno Buntoro, dalam acara Dengar Pendapat Publik RUU Perubahan TNI yang diselenggarakan Kementerian Koordinator Bidang Polhukam, di Jakarta, Kamis (12/7/2024).   (Foto: YouTube Kemenkumham)
Kababinkum TNI, Laksamana Muda Kresno Buntoro, dalam acara Dengar Pendapat Publik RUU Perubahan TNI yang diselenggarakan Kementerian Koordinator Bidang Polhukam, di Jakarta, Kamis (12/7/2024). (Foto: YouTube Kemenkumham)

RM.id  Rakyat Merdeka - Rencana DPR melakukan revisi UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI mendapat sambutan beragam dari berbagai pihak. Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto mengusulkan, sejumlah pasal masuk dalam revisi tersebut. Mulai dari penambahan usia pensiun, hingga menghapus larangan prajurit berbisnis. Setuju?

Permintaan penambahan pasal tersebut diungkap Kababinkum TNI, Laksamana Muda Kresno Buntoro, dalam dengar pendapat publik RUU Perubahan TNI yang diselenggarakan Kementerian Koordinator Bidang Polhukam, di Jakarta Kamis (12/07/2024). “Panglima TNI meminta ada penambahan beberapa Pasal dalam revisi Undang-Undang TNI,” kata Kresno.

Kata dia, Panglima TNI meminta, ada revisi tentang perluasan jabatan sipil untuk prajurit dan perpanjangan usia pensiun.

Baca juga : Babah Alun Mau Banget, Diduetkan Dengan Kaesang

Dua pasal yang dimaksud adalah Pasal 47 yang mengatur posisi jabatan sipil oleh prajurit dan Pasal 53 soal perpanjangan usia pensiun.

Selain itu, Panglima TNI juga mengusulkan agar beberapa pasal lainnya juga dibahas dalam revisi tersebut. Pasal-pasal ini penting karena perkembangan lingkungan strategis dan ancaman, seperti serangan siber, memerlukan penyesuaian dalam peran dan posisi TNI.

Selain itu, ada usulan untuk memperbarui definisi dalam Pasal 1 tentang ketentuan umum dan mendetailkan Pasal 7 mengenai operasi militer perang dan selain perang.

Baca juga : Babah Alun: Saya Loyal Kepada Perintah Atasan

Menurut dia, masing-masing tugas itu perlu dijelaskan lebih rinci definisinya dan ditambah satu tugas yakni diplomasi militer.

Kresno juga menyampaikan, Panglima TNI mengusulkan agar prajurit diizinkan untuk berbisnis. Artinya TNI meminta ada revisi Pasal 39 yang saat ini melarang anggota TNI terlibat dalam kegiatan bisnis.

Kresno menilai, larangan ini terlalu ketat. Ia mencontohkan istri atau keluarga prajurit membuka warung kecil, yang secara teknis melibatkan prajurit tersebut dalam kegiatan bisnis, meskipun hanya membantu.

Baca juga : Andy Budiman: Tak Ada Kesepakatan Tentang Pilgub Jakarta

Dengan Undang-undang yang sekarang, prajurit prajuritnya bisa diperiksa.

“Karena itu kita sarankan ini dibuang. Mestinya adalah yang dilarang adalah institusi TNI untuk berbisnis, tapi kalau prajurit mau buka warung kelontong aja, ndak,” sambungnya.

Kresno mengatakan, saran-saran tersebut telah disampaikan TNI dalam bentuk surat kepada Menko Polhukam Hadi Tjahjanto. Kemudian pasti nanti akan ada naskah akademik, detail daftar inventarisasi masalah-nya, dan tim Mabes TNI terbuka diskusi lebih lanjut.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.