Sebelumnya
“Kalau memang ada hukumnya, ilegal, laporkan. Pasti kita tindak,” tegasnya.
Diketahui aturan mengenai larangan personel TNI aktif untuk berbisnis ada pada pasal 39 dalam UU TNI Nomor 34 Tahun 2004. Disebutkan Pasal 39 bahwa
Prajurit dilarang terlibat dalam kegiatan menjadi anggota partai politik, kegiatan politik praktis, kegiatan bisnis, dan kegiatan untuk dipilih menjadi anggota legislatif dalam pemilihan umum dan jabatan politis lainnya.
Baca juga : Hore, Kantor Presiden Di IKN Sudah Rampung
Dihubungi terpisah, anggota Komisi I DPR Dave Laksono menyebut, rencana TNI mengubah atau menghilangkan pasal tentang larangan setiap personel aktif berbisnis menimbulkan banyak pertanyaan dari berbagai macam pihak, termasuk di DPR. Diakuinya, Daftar Inventaris Masalah (DIM) yang diterima DPR hanya membahas dua hal.
Pertama, masa dinas prajurit TNI sampai usia 60 tahun. Kedua, tentang penetapan personel TNI aktif di kementerian/lembaga sesuai dengan kebutuhan berdasarkan kebijaksanaan Presiden.
Dengan masuknya ide baru ini, untuk menghilangkan satu pasal soal larangan berbisnis bagi TNI, tentunya membingungkan. “Pertanyaannya, kenapa tiba-tiba mendadak muncul ide tersebut,” tutur Dave.
Baca juga : Distribusi Diperketat Dong…
Namun, perlu dilihat ke belakang kenapa pasal itu dibuat ketika UU TNI diciptakan. Karena situasinya sudah memberi perlindungan dalam sisi usaha maupun kepastian prajurit TNI. Sehingga perlu didalami lagi.
Kata Dave, sebelum melangkah lebih jauh, DPR perlu mendalami DIM-nya seperti apa. Bahkan kalau perlu dibuat diskusi khusus, tentu dilengkapi dengan naskah akademiknya.
“Untuk memastikan dengan mengizinkan prajurit TNI itu tidak akan ada dampak negatif terhadap tugas mereka menjalankan fungsinya dalam rangka menjaga kedaulatan negara,” pesan Dave. BYU/MEN
Baca juga : Israel Sudah Keterlaluan
Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Selasa, 23 Juli 2024 dengan judul Usul TNI Berbisnis, Moeldoko Nolak, KSAD Manut
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.