Dark/Light Mode

Saksi Pengacara Bantah Isi BAP

Hakim Persilakan KPK Usut Dugaan Kesaksian Palsu

Selasa, 23 Juli 2024 06:10 WIB
Penyidik KPK Ganda Swastika (kiri) dan Anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI yang juga pengacara Ahmad Riyadh (kanan) memberikan kesaksiannya dalam sidang lanjutan kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) dengan terdakwa Gazalba Saleh di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (22/7/2024). (Foto: Randy Tri Kurniawan/RM)
Penyidik KPK Ganda Swastika (kiri) dan Anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI yang juga pengacara Ahmad Riyadh (kanan) memberikan kesaksiannya dalam sidang lanjutan kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) dengan terdakwa Gazalba Saleh di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (22/7/2024). (Foto: Randy Tri Kurniawan/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan penyidik yang pernah memeriksa Ahmad Riyadh, saksi perkara gratifikasi Hakim Agung Gazalba Saleh.

Penyidik Ganda Swastika dimintai keterangan sebagai saksi verbalisan setelah Riyadh memutuskan mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Riyadh adalah pengacara yang mengurus kasasi perkara pengolahan limbah berbahaya terdakwa Jawahirul Fuad. Perka­ra ini ditangani Gazalba dengan putusan kabul kasasi. Fuad pun bebas dari jerat hukum.

Baca juga : Sembako Mahal Lagi

Semula Riyadh mengaku per­nah menyerahkan uang kepada Gazalba dalam BAP. Jumlahnya Rp 500 juta. Pada pemeriksaan berikutnya, Riyadh meralat jumlahnya menjadi Rp 200 juta.

Pada sidang Kamis, 18 Juli lalu, Riyadh memutuskan mencabut BAP. Hakim pun meminta jaksa menghadirkan penyidik untuk dikonfrontir dengan penyidik.

Ganda menuturkan, pemer­iksaan Riyadh sebagai saksi perkara Gazalba dilakukan pada 4 Maret 2024. Pemeriksaan di­lakukan di kantor Riyadh di Ja­lan Juwono Nomor 23 Surabaya.

Baca juga : Pansus Haji, Imin Tak Bidik Gus Yaqut

Saat itu, tim penyidik KPK tengah menggeledah kantor Ri­yadh. Penyidik sempat membong­kar lemari berkas dan memeriksa telepon seluler Riyadh.

Pencarian barang bukti ini dilakukan setelah penyidik KPK memeriksa Jawahirul Fuad. Jawahirul mengaku pernah memberikan uang untuk pengu­rusan kasasi perkaranya. Uang diserahkan lewat Riyadh.

Menurut Ganda, tidak ada tekanan kepada Riyadh. Pemeriksaan Riyadh direkam. Sebelum pemeriksaan, Riyadh diambil sumpahnya. Hal ini sesuai standar prosedur pemeriksaan KPK.

Baca juga : Banteng Susah Cari Kawan

Ganda mengutarakan, dalam BAP Riyadh menyampaikan per­nah menyerahkan uang dolar Singapura setara Rp 500 juta dalam amplop putih, kepada Gazalba.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.