RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan pencegahan terhadap 21 orang untuk bepergian ke luar negeri.
Pencegahan ini terkait dengan kasus dugaan kasus dugaan suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat atau (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019-2022.
“KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 965 Tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama 21 orang,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (30/7/2024).
Dia mengungkapkan, surat tersebut ditandatangani pada 26 Juli dan berlaku selama enam bulan ke depan.
Berikut inisial pihak-pihak yang dicegah ke luar negeri tersebut:
1. KUS yang merupakan penyelenggara negara atau anggota DPRD Provinsi Jawa Timur
2. AI yang merupakan penyelenggara negara atau anggota DPRD Provinsi Jawa Timur
3. AS yang merupakan penyelenggara negara atau anggota DPRD Provinsi Jawa Timur
Baca juga : Kasus Dugaan Korupsi, KPK Panggil Wali Kota Semarang Dan Suaminya
4. BW, swasta
5. JPP, swasta
6. HAS, swasta
7. SUK, swasta
8. AR, swasta
9. WK, swasta
10. AJ, swasta
11. MAS, swasta
Baca juga : Medali Emas Pertama Olimpiade Paris Jatuh Ke Tangan China
12. FA yang merupakan penyelenggara negara atau anggota DPRD Kabupaten Sampang
13. AA, swasta
14. AH, swasta
15. MAH yang merupakan penyelenggara negara atau anggota DPRD Provinsi Jawa Timur
16. AYM, swasta
17. RWS, swasta
18. MF, swasta
19. AM, swasta
Baca juga : Kasus Harun Masiku, KPK Cekal Lima Orang
20. JJ yang merupakan penyelenggara negara atau anggota DPRD Kabupaten Probolinggo
21. MM, swasta
KPK telah menetapkan 21 tersangka dalam kasus dugaan suap dana hibah untuk kelompok masyarakat atau pokmas dari APBD Provinsi Jatim Tahun Anggaran 2019-2022.
Penetapan ini dilakukan setelah penyidik mengembangkan kasus yang menjerat eks Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P. Simanjuntak.
Sahat yang merupakan Wakil Ketua DPRD Jatim diduga menerima suap sebesar Rp 5 miliar untuk mengurusi alokasi dana pokmas.
Akibat perbuatannya, Sahat divonis 9 tahun penjara. Ia juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.