Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan tengah menyidik kasus dugaan suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat atau (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019-2022.
Penyidikan perkara ini merupakan pengembangan dari kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan terhadap Wakil Ketua DPRD Jatim 2019-2024 Sahat Tua P Simanjuntak dan kawan-kawan oleh KPK pada Desember 2022.
“Tanggal 5 Juli 2024 KPK menerbitkan Sprindik (surat perintah penyidikan),” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (12/7/2024).
Dalam perkara ini, diungkapkan Tessa, KPK telah menetapkan 21 tersangka. Rinciannya, empat tersangka penerima, dan 17 tersangka pemberi.
Baca juga : KPK Sidik Dugaan Korupsi Shelter Tsunami Di NTB, 2 Orang Jadi Tersangka
“Empat tersangka penerima, tiga orang merupakan penyelenggara negara. Sementara satu lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara,” ungkapnya.
Sementara dari 17 tersangka pemberi, sebanyak 15 di antaranya adalah pihak swasta. Sedangkan 2 lainnya Penyelenggara Negara.
“Mengenai nama tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tersangka akan disampaikan kepada teman teman media pada waktunya bilamana penyidikan dianggap telah cukup,” tandas Tessa.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan kepada Sahat.
Baca juga : BPK Dan Pemerintah Perkuat Akuntabilitas Keuangan Negara
Politikus Partai Golkar itu juga dibebani uang pengganti sebesar Rp 39,5 miliar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Apabila tak mampu membayar uang pengganti dalam batas waktu tersebut, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa.
Namun, apabila harta bendanya tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti, maka akan diganti dengan pidana 4 tahun penjara.
Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa KPK yang ingin Sahat dihukum dengan pidana 12 tahun penjara.
Baca juga : Nikah Sebatas Peran Nikah Peran
Sahat terbukti menerima ijon fee dana hibah pokok pikiran (pokir) masyarakat yang bersumber dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2020-2022 serta APBD 2022-2024 yang masih akan ditetapkan untuk wilayah Kabupaten Sampang.
Total anggaran Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk dana hibah kelompok masyarakat sebesar Rp 200 miliar.
Tindak pidana dilakukan Sahat bersama-sama dengan staf ahlinya, Rusdi; Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang sekaligus Koordinator Kelompok Masyarakat/Pokmas, Abdul Hamid; dan Ilham Wahyudi alias Eeng.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya