Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Kasus Suap Dana Hibah Jatim
KPK Geledah Sejumlah Rumah, Sita Rp 380 Juta
Jumat, 12 Juli 2024 18:18 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah rumah di wilayah Jawa Timur. Di antaranya, Surabaya, Pasuruan, Probolinggo, Tulungagung, Gresik, dan Blitar.
Juga, beberapa lokasi di Pulau Madura, yaitu di Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Sampang, dan Kabupaten Sumenep.
Penggeledahan ini terkait penyidikan kasus dugaan suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat atau (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019-2022.
“Dari hasil penggeledahan tersebut KPK telah melakukan penyitaan, di antaranya berupa uang kurang lebih Rp 380 juta,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (12/7/2024).
Selain itu, turut disita dokumen terkait pengurusan dana hibah, kuitansi dan catatan penerimaan uang bernilai miliaran rupiah, bukti setoran uang ke bank, dan bukti penggunaan uang untuk pembelian rumah.
Baca juga : Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim, KPK Tersangkakan 21 Orang
Ada juga copy sertifikat rumah dan dokumen-dokumen lain, serta barang-barang elektronik berupa handphone dan media penyimpanan lainnya.
“Diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang disidik dan akan terus didalami oleh penyidik,” ungkapnya.
Sebelumnya Tessa mengungkapkan, pihaknya menetapkan 21 tersangka dalam kasus ini. Rinciannya, empat tersangka penerima, dan 17 tersangka pemberi.
“Empat tersangka penerima, tiga orang merupakan penyelenggara negara. Sementara satu lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara,” ungkapnya.
Sementara dari 17 tersangka pemberi, sebanyak 15 di antaranya adalah pihak swasta. Sedangkan dua lainnya, Penyelenggara Negara.
Baca juga : Pengembangan Kasus Suap Pokir, KPK Geledah Rumah Anggota DPRD Jatim
“Mengenai nama tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tersangka akan disampaikan kepada teman teman media pada waktunya bilamana penyidikan dianggap telah cukup,” tandas Tessa.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan kepada Sahat.
Politikus Partai Golkar itu juga dibebani uang pengganti sebesar Rp 39,5 miliar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Apabila tak mampu membayar uang pengganti dalam batas waktu tersebut, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa.
Namun, apabila harta bendanya tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti, maka akan diganti dengan pidana 4 tahun penjara.
Baca juga : Pengembangan Kasus Korupsi Langkat, KPK Sita Rp 22 Miliar
Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa KPK yang ingin Sahat dihukum dengan pidana 12 tahun penjara.
Sahat terbukti menerima ijon fee dana hibah pokok pikiran (pokir) masyarakat yang bersumber dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2020-2022 serta APBD 2022-2024 yang masih akan ditetapkan untuk wilayah Kabupaten Sampang.
Total anggaran Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk dana hibah kelompok masyarakat sebesar Rp 200 miliar.
Tindak pidana dilakukan Sahat bersama-sama dengan staf ahlinya, Rusdi; Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang sekaligus Koordinator Kelompok Masyarakat/Pokmas, Abdul Hamid; dan Ilham Wahyudi alias Eeng.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya