BREAKING NEWS
 

Diperiksa KPK 2,5 Jam, Wali Kota Semarang Minta Didoakan

Reporter & Editor :
OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Kamis, 1 Agustus 2024 11:58 WIB
Foto: Oktavian/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita, hari ini diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus dugaan korupsi di Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.

Mbak Ita digarap penyidik komisi antirasuah selama 2,5 jam. Datang pukul 09.00 WIB, politisi PDIP itu keluar dari lobi Gedung Merah Putih KPK pada 11.37 WIB.

“Saya hari ini memenuhi panggilan yang harusnya hari Selasa karena ada kegiatan paripurna yang harus dihadiri kepala daerah. Jadi, hari ini saya memenuhi panggilan,” ujar Mbak Ita menjelaskan alasannya tidak memenuhi panggilan penyidik pada Selasa (30/7/2024) lalu.

Soal materi pemeriksaan, dia tak mau mengungkapkannya ke wartawan.

“Sudah, sudah, ke penyidik saja ya, tolong disampaikan ke penyidik saja,” tegasnya.

Baca juga : Dugaan Korupsi Pemkot, KPK Panggil Ketua Gapensi Semarang Martono

Kepada wartawan, Mbak Ita hanya memohon didoakan dalam menjalani proses hukum.

“Mohon doanya saja," tuturnya.

Mbak Ita juga enggan menjawab ketika dikonfirmasi mengenai pencalonan sebagai Wali Kota Semarang lagi.

“Kalau masalah pencalonan saya tidak komentar,” elaknya seraya berjalan menuju ke luar Gedung KPK.

Adsense

Pada hari ini, KPK juga suami Mbak Ita, Alwin Basri. Ini merupakan pemeriksaan kedua bagi Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah itu, setelah sebelumnya diperiksa pada Selasa (30/7/2024).

Baca juga : Ikut Rapat Paripurna DPRD, Walkot Semarang Minta KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan

KPK saat ini tengah mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang tahun 2023-2024.

Kemudian, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023-2024.

Terkait penyidikan kasus ini, KPK telah melakukan penggeledahan di Kota Semarang, Kudus, Salatiga, dan beberapa kota lainnya sejak 17 Juli hingga 25 Juli.

Upaya paksa itu menyasar 10 rumah pribadi, 46 kantor dinas atau OPD Pemkot Semarang, DPRD Jawa Tengah, 7 kantor swasta, dan dua kantor pihak lainnya.

"Penyidik menyita uang sekitar Rp 1 miliar dan mata uang asing 9.650 Euro (setara Rp 170,5 juta),” ungkap Juru Bicara KPK Tessa Mahardika.

Baca juga : Suami Wali Kota Semarang Akui Sudah Terima SPDP Dari KPK

Selain itu, lanjutnya, penyidik juga menyita dokumen-dokumen APBD 2023-2024 beserta perubahannya, dokumen pengadaan masing-masing dinas di Kota Semarang, dokumen APBD 2023 dan 2024.

Kemudian, dokumen berisi catatan tangan, dan barang bukti elektronik berupa handphone, laptop, dan media penyimpanan lainnya.

“Serta puluhan unit jam tangan yang diduga terkait perkara tersebut,” imbuhnya.

KPK telah menetapkan empat tersangka. Tessa merinci, dua tersangka merupakan pihak swasta. Sementara dua lainnya, penyelenggara negara.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense