Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Ikut Rapat Paripurna DPRD, Walkot Semarang Minta KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan
Selasa, 30 Juli 2024 17:02 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita tak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi di Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, Jawa Timur, hari ini.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika mengungkapkan, politisi PDI Perjuangan (PDIP) itu tidak memenuhi panggilan penyidik karena menghadiri acara dinas, yakni Rapat Paripurna DPRD Kota Semarang terkait pengesahan RAPBD Tahun 2024.
“Kemarin sudah menyampaikan,” ujar Tessa, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (30/7/2024).
Memurutnya, Mbak Ita meminta penjadwalan ulang pada lusa, Kamis, 1 Agustus mendatang.
“Kemarin sudah disampaikan surat permintaan penjadwalan ulang pada tanggal 1 Agustus 2024,” ungkapnya.
Baca juga : Jimly Harap, Pimpinan DPD Punya Semangat Perubahan
Sementara suami Ita, Alwin Basri, memenuhi panggilan penyidik komisi antirasuah hari ini.
Meski begitu, Tessa tak mau mengungkapkan secara detail materi pemeriksaan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jateng itu.
“Tentunya saksi yang hadir didalami terkait pengetahuannya terkait perkara yang sprindiknya sudah kami bacakan,” elak Tessa.
KPK saat ini tengah mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang tahun 2023-2024.
Kemudian, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023-2024.
Baca juga : Mayoritas DPD Hanura Minta OSO Kembali Jadi Ketua Umum
Terkait penyidikan kasus ini, KPK telah melakukan penggeledahan di Kota Semarang, Kudus, Salatiga, dan beberapa kota lainnya sejak 17 Juli hingga 25 Juli.
Upaya paksa itu menyasar 10 rumah pribadi, 46 kantor dinas atau OPD Pemkot Semarang, DPRD Jawa Tengah, 7 kantor swasta, dan dua kantor pihak lainnya.
"Penyidik menyita uang sekitar Rp 1 miliar dan mata uang asing 9.650 Euro (setara Rp 170,5 juta),” ungkap Tessa.
Selain itu, lanjutnya, penyidik juga menyita dokumen-dokumen APBD 2023-2024 beserta perubahannya, dokumen pengadaan masing-masing dinas di Kota Semarang, dokumen APBD 2023 dan 2024.
Kemudian, dokumen berisi catatan tangan, dan barang bukti elektronik berupa handphone, laptop, dan media penyimpanan lainnya.
Baca juga : KPK Temukan Catatan Aliran Dana
“Serta puluhan unit jam tangan yang diduga terkait perkara tersebut,” imbuhnya.
KPK telah menetapkan empat tersangka. Tessa merinci, dua tersangka merupakan pihak swasta. Sementara dua lainnya, penyelenggara negara.
Empat orang juga sudah dicegah ke luar negeri. Berdasarkan informasi beredar empat orang yang dicegah adalah Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita bersama suaminya, Alwin Basri.
Kemudian, Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang, Martono, dan Rahmat Djangkar yang merupakan pihak swasta.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya