Dark/Light Mode

Geledah Kantor Walkot Semarang, KPK Sita Dokumen APBD Hingga Catatan Aliran Dana

Jumat, 19 Juli 2024 17:05 WIB
Foto: Oktavian/RM.
Foto: Oktavian/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang saat menggeledah beberapa tempat di Semarang.

Salah satunya, kantor Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, alias mbak Ita.

“Salah satunya adalah terkait perubahan APBD. Kemudian, catatan terkait aliran dana, serta dokumen elektronik yang diduga terkait, berupa file yang tersimpan dalam komputer serta beberapa smartphone,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (19/7/2024).

Dia mengungkapkan, penggeledahan masih berlangsung. Sementara untuk lokasinya, kata dia, hanya di Kota Semarang.

Baca juga : KPK Geledah Kantor Dan Rumah Wali Kota Semarang, Terkait Kasus Dugaan Korupsi

“Jadi tidak keluar dari Kota Semarang. Ada beberapa tempat yang telah dilakukan kegiatan penyidikan,” tandas Tessa.

KPK telah mengajukan pencegahan terhadap Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita untuk bepergian ke luar negeri.

Selain Mbak Ita, komisi antirasuah juga mencegah suaminya, Alwin Basri, serta dua pihak swasta, yakni Ketua Gapensi Semarang, Martono, serta Rahmat U Djangkar.

“KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 888 tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama empat orang, yaitu dua orang dari penyelenggara negara dan dua orang lainnya dari pihak swasta,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (17/7/2024).

Baca juga : Pengembangan Kasus Korupsi Langkat, KPK Sita Rp 22 Miliar

“Larangan bepergian ke luar negeri ini terkait penyidikan yang sedang dilakukan oleh KPK,” imbuhnya.

Kasus yang dimaksud, yakni dugaan korupsi pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang tahun 2023 sampai dengan 2024.

Juga, kasus dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah kota Semaran, serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023 sampai dengan 2024.

Larangan bepergian ini dimulai sejak tanggal 12 Juli, hingga 6 bulan ke depan.

Baca juga : Pasca Putusan MA, KPU Minta Pemerintah Tetapkan Tanggal Pelantikan Kepala Daerah

“Proses penyidikan saat ini sedang berjalan. Untuk nama dan inisial tersangka masih belum disampaikan saat ini,” elaknya.

Dalam rangkaian penyidikan ini, penyidik KPK menggeledah beberapa tempat di Semarang. Salah satunya, kantor dan rumah Wali Kota.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.