Dark/Light Mode

Dugaan Korupsi Pemkot, KPK Panggil Ketua Gapensi Semarang Martono

Rabu, 31 Juli 2024 12:07 WIB
Foto: Ist.
Foto: Ist.

RM.id  Rakyat Merdeka - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap 11 saksi dalam kasus dugaan korupsi di Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, Jawa Tengah.

Salah satunya adalah Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang, Martono.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika lewat pesan singkat, Rabu (31/7/2024).

Martono dipanggil sebagai saksi bersama Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa P. Rachmat Utama Djangkar.

Kedua nama ini, bersama Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias mbak Ita dan suaminya yang juga Ketua Komisi D DPRD Jateng, Alwin Basri, telah dicegah bepergian ke luar negeri.

Baca juga : Kasus Dugaan Korupsi, KPK Panggil Wali Kota Semarang Dan Suaminya

Sementara sembilan saksi lainnya, diperiksa di Kota Semarang. Mereka adalah Agung Wido Catur Utomo (AWCU) yang merupakan Kasubbid Penetapan pada Bidang Pelayanan dan Penetapan Bapenda Kota Semarang.

Kemudian, Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil Sisdukcapil Kota Semarang Endang Sri Rezeki (ESR); dan Inspektur Pembantu III Kota Semarang Mukhamad Zaenudin (MZ).

Lalu, Kabag Rumah Tangga Setda Kota Semarang Rian Putrowijoyo (RP); Eko Yuniarto (EY) dan Moeljanto (MJT) selaku pegawai negeri sipil (PNS); Romadhon (RMD) alias Gendhon yang merupakan Penanggungjawab CV Merapi; serta Wakil Sekretaris Gapensi Kota Semarang Siswoyo (SWY) yang juga Direktur CV Dua Putra.

“Pemeriksaan dilakukan di Akademi Kepolisian Jalan Sultan Agung Nomor 131, Kota Semarang, Jawa Tengah,” ungkap Tessa.

KPK saat ini tengah mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang tahun 2023-2024.

Baca juga : Cegah Hoaks, Mafindo Beri Pelatihan Digital Kepada 100 Lansia di Makassar

Kemudian, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023-2024.

Terkait penyidikan kasus ini, KPK telah melakukan penggeledahan di Kota Semarang, Kudus, Salatiga, dan beberapa kota lainnya sejak 17 Juli hingga 25 Juli.

Upaya paksa itu menyasar 10 rumah pribadi, 46 kantor dinas atau OPD Pemkot Semarang, DPRD Jawa Tengah, 7 kantor swasta, dan dua kantor pihak lainnya.

"Penyidik menyita uang sekitar Rp 1 miliar dan mata uang asing 9.650 Euro (setara Rp 170,5 juta),” ungkap Tessa.

Selain itu, lanjutnya, penyidik juga menyita dokumen-dokumen APBD 2023-2024 beserta perubahannya, dokumen pengadaan masing-masing dinas di Kota Semarang, dokumen APBD 2023 dan 2024.

Baca juga : KPK Geledah Rumah Anggota DPR Di Pondok Indah Dan Depok

Kemudian, dokumen berisi catatan tangan, dan barang bukti elektronik berupa handphone, laptop, dan media penyimpanan lainnya.

“Serta puluhan unit jam tangan yang diduga terkait perkara tersebut,” imbuhnya.

KPK telah menetapkan empat tersangka. Tessa merinci, dua tersangka merupakan pihak swasta.

Sementara dua lainnya, penyelenggara negara. Kemarin, penyidik KPK juga memanggil mbak Ita dan Alwin Basri. Namun, hanya Alwin yang memenuhi panggilan.

Mbak Ita tak hadir dengan alasan tengah menghadiri Rapat Paripurna DPRD Semarang terkait pengesahan RAPBD tahun 2024. Dia meminta penjadwalan ulang pemeriksaan pada Kamis (1/8/2024) besok.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.