BREAKING NEWS
 

Sertifikat Halal Dan Peredaran Roti Okko Ditarik

Masyarakat Harus Aktif Sampaikan Pelaporan

Reporter : OSPI DARMA
Editor : ABDUL SHOMAD
Sabtu, 3 Agustus 2024 07:25 WIB
Ilustrasi Roti Okko. (Foto: Dok. Roti Okko)

RM.id  Rakyat Merdeka - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama mencabut sertifikat halal produk roti Okko. Roti Okko terbukti melakukan pelanggaran regulasi perihal Jaminan Produk Halal (JPH), menggunakan bahan berbahaya, dan harus ditarik dari peredaran.

Ketua BPJPH Kementerian Agama (Kemenag), Muhammad Aqil Irham menjelaskan, pencabutan sertifikat halal produk roti Okko, berawal dari temuan Badan Pengawas Obat dan Makan (BPOM). Menurutnya, setelah BPOM merilis hasil uji labora­torium penggunaan zat berbahaya pada produk roti Okko, Kemenag langsung menugaskan tim untuk melakukan pengawasan ke lapangan.

Pihaknya meminta konfirma­si kepada Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) LPPOM, dan berkoordinasi dengan BPOM. “Roti Okko terbukti mengandung zat natrium dehidroasetat. BPOM telah memerintahkan produk tersebut ditarik dari pasaran,” ujar Aqil di Jakarta, Kamis (1/8/2024).

Baca juga : PKB Ogah Bela Terdakwa

Sebelumnya, BPOM memerintahkan produsen roti Okko menarik produknya dari pasaran. Pasalnya, komposisi roti Okko tidak sesuai dengan pendaftaran produk dan tidak masuk ke dalam bahan tambahan pangan (BTP) yang diizinkan berdasar­kan Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019 tentang BTP.

“Terhadap temuan ini, BPOM memerintahkan produsen Roti Okko untuk menarik produk dari peredaran, memusnahkan, dan melaporkan hasilnya kepada BPOM,” tulis BPOM dilansir dari laman resmi, Rabu (24/7/2024).

BPOM juga memerintahkan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di daerah melakukan pengawasan terhadap penarikan dan pemus­nahan produk roti Okko.

Baca juga : Duh, Puluhan Sekolah Sudah Nggak Layak…

Aqil menambahkan, melalui pengawasan ke fasilitas produksi atau pabrik PT ARF, BPJPH men­emukan ketidaksesuaian proses produksi terhadap penerapan Sistem Jaminan Produk Halal. BPJPH juga menemukan pen­cantuman label halal pada produk Roti Bun Rasa Kopi Susu, yang tidak terdaftar sebagai varian produk dalam sertifikat halal.

“Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 Pasal 149, pelaku usaha dikenai sanksi administra­tif berupa pencabutan sertifikat halal, dan penarikan barang dari peredaran. Kami berharap, peris­tiwa ini menjadi pelajaran bagi semua pihak, tentang pentingnya kesadaran, komitmen, dan tang­gung jawab pelaku usaha dalam pemenuhan kriteria SJPH yang telah ditetapkan,” tuturnya.

Adsense

Terpisah, anggota Komisi IX DPR, Rahmad Handoyo meminta masyarakat melapor kepada BPOM, jika masih men­emukan pihak yang menjual roti Okko. Menurutnya, peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan, karena pemerintah dan DPR memiliki keterbatasan personil dalam melakukan pengawasan.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense