RM.id Rakyat Merdeka - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama mencabut sertifikat halal produk roti Okko. Roti Okko terbukti melakukan pelanggaran regulasi perihal Jaminan Produk Halal (JPH), menggunakan bahan berbahaya, dan harus ditarik dari peredaran.
Ketua BPJPH Kementerian Agama (Kemenag), Muhammad Aqil Irham menjelaskan, pencabutan sertifikat halal produk roti Okko, berawal dari temuan Badan Pengawas Obat dan Makan (BPOM). Menurutnya, setelah BPOM merilis hasil uji laboratorium penggunaan zat berbahaya pada produk roti Okko, Kemenag langsung menugaskan tim untuk melakukan pengawasan ke lapangan.
Pihaknya meminta konfirmasi kepada Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) LPPOM, dan berkoordinasi dengan BPOM. “Roti Okko terbukti mengandung zat natrium dehidroasetat. BPOM telah memerintahkan produk tersebut ditarik dari pasaran,” ujar Aqil di Jakarta, Kamis (1/8/2024).
Baca juga : PKB Ogah Bela Terdakwa
Sebelumnya, BPOM memerintahkan produsen roti Okko menarik produknya dari pasaran. Pasalnya, komposisi roti Okko tidak sesuai dengan pendaftaran produk dan tidak masuk ke dalam bahan tambahan pangan (BTP) yang diizinkan berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019 tentang BTP.
“Terhadap temuan ini, BPOM memerintahkan produsen Roti Okko untuk menarik produk dari peredaran, memusnahkan, dan melaporkan hasilnya kepada BPOM,” tulis BPOM dilansir dari laman resmi, Rabu (24/7/2024).
BPOM juga memerintahkan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di daerah melakukan pengawasan terhadap penarikan dan pemusnahan produk roti Okko.
Baca juga : Duh, Puluhan Sekolah Sudah Nggak Layak…
Aqil menambahkan, melalui pengawasan ke fasilitas produksi atau pabrik PT ARF, BPJPH menemukan ketidaksesuaian proses produksi terhadap penerapan Sistem Jaminan Produk Halal. BPJPH juga menemukan pencantuman label halal pada produk Roti Bun Rasa Kopi Susu, yang tidak terdaftar sebagai varian produk dalam sertifikat halal.
“Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 Pasal 149, pelaku usaha dikenai sanksi administratif berupa pencabutan sertifikat halal, dan penarikan barang dari peredaran. Kami berharap, peristiwa ini menjadi pelajaran bagi semua pihak, tentang pentingnya kesadaran, komitmen, dan tanggung jawab pelaku usaha dalam pemenuhan kriteria SJPH yang telah ditetapkan,” tuturnya.
Terpisah, anggota Komisi IX DPR, Rahmad Handoyo meminta masyarakat melapor kepada BPOM, jika masih menemukan pihak yang menjual roti Okko. Menurutnya, peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan, karena pemerintah dan DPR memiliki keterbatasan personil dalam melakukan pengawasan.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.