BREAKING NEWS
 

Bahayakan Kesehatan Ibu Dan Janin

Pengaturan Aborsi Dalam PP Kesehatan Kudu Jelas

Reporter : OSPI DARMA
Editor : ABDUL SHOMAD
Minggu, 4 Agustus 2024 07:25 WIB
Ketua Bidang Legislasi dan Advokasi Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), Ari Kusuma Januarto. (Foto: ANTARA/Andi Firdaus)

 Sebelumnya 
“Hamilnya juga harus dipastikan karena korban pemerkosaan, dengan keterangan ditunjukkan oleh ahli dan kesaksian,” imbuhnya.

Peneliti dari Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Johanna Poerba menegaskan, jaminan aborsi aman tidak hanya perlu dilakukan dalam tataran penerbitan aturan, seperti PP Kesehatan. Pihaknya menyoroti Pasal 60 UU Kesehatan dan Pasal 1154 PP 28 Tahun 2024 yang menyatakan, pengaturan terkait layanan aborsi dan batas usia aborsi yang boleh dilakukan bagi semua kekerasan seksual, berlaku bersamaan dengan KUHP Baru, yakni pada Januari 2026.

“ICJR menyayangkan hal tersebut, karena adanya kebu­tuhan mendesak aborsi aman. Sebab, pada Januari-Maret 2024 saja terdapat 12 korban perkosaan yang mengalami kehamilan dan mayoritas adalah korban anak. Harusnya, aturan PP Kesehatan ini bisa cepat diberlakukan, untuk memberi jaminan kesehatan fisik dan mental bagi korban kekerasan seksual,” harapnya.

Baca juga : Senayan Dukung Percepat Transformasi Digital...

Dia menambahkan, Pasal 118 PP Kesehatan mensyaratkan, aborsi aman bagi korban ke­kerasan harus dibuktikan dengan adanya keterangan penyidik ten­tang dugaan kekerasan seksual. Ketentuan itu menempatkan penyidik sebagai satu-satunya pihak yang dapat memberikan keterangan dugaan kekerasan seksual.

“Padahal, Pasal 39 Undang-Undang TPKS, pelaporan ke­kerasan seksual dapat dilaporkan kepada UPTD PPA, unit pelaksa­na teknis dan unit pelaksana teknis daerah di bidang sosial, Lembaga Penyedia dan Layanan Berbasis Masyarakat,” jelas Johanna.

Menurutnya, aborsi akan se­makin aman jika dilakukan pada usia kehamilan lebih awal. Sebab itu, pihaknya mendorong surat keterangan dugaan pemerkosaan atau kekerasan seksual dapat di­peroleh dengan cepat, dan tidak hanya dapat diterbitkan oleh pihak kepolisian.

Baca juga : Pemerintah Genjot Proyek Infrastruktur Dan Konektivitas

“Batasan 14 minggu meru­juk pada panduan WHO, yang mendukung upaya aborsi aman. Harusnya penyusunan PP Kesehatan merujuk pada upaya mengembangkan metode aborsi aman dan tidak dibebani dengan kewajiban menyediakan per­lengkapan tertentu,” tandasnya.

Di media sosial X, netizen me­minta aturan soal aborsi dalam PP Kesehatan disosialisasikan lebih lanjut. Dengan begitu, tidak terjadi misinformasi dan salah persepsi soal aborsi.

Akun @quesehra33 menegas­kan, aturan hukum soal aborsi, harusnya tidak membuat aborsi lebih mudah dilakukan. “Jangan sampai, aborsi menjadi alasan untuk menormalisasi premarital sex. Aborsi tak boleh dilakukan atas dalih my body my choice, bukan kondisi janin yang mengancam ibu,” cuitnya.

Baca juga : Kinerja Telkom Kian Melesat

Akun @Radenmay25 menilai, masyarakat mulai mendukung agar para korban perkosaan melakukan aborsi. Seolah-olah, para korban perkosaan sebai­knya aborsi saja.

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Minggu, 4 Agustus 2024 dengan judul Bahayakan Kesehatan Ibu Dan Janin, Pengaturan Aborsi Dalam PP Kesehatan Kudu Jelas

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense