BREAKING NEWS
 

LP Maarif NU Jakarta Minta Pemerintah Revisi Aturan Alat Kontrasepsi

Reporter & Editor :
FAQIH MUBAROK
Kamis, 8 Agustus 2024 15:41 WIB
Ketua Lembaga Pendidikan (LP) Ma’arif Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta Sudarto. Foto: Istimewa

RM.id  Rakyat Merdeka - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 terkait Pelaksanaan Undang Undang Kesehatan 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang mengatur pengadaan alat kontrasepsi bagi anak siswa sekolah dan remaja, menimbulkan polemik.

Letua Lembaga Pendidikan (LP) Ma’arif Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta Sudarto meminta peraturan yang mengatur Penyediaan Alat Kontrasepsi di kalangan siswa sekolah direvisi.

Menurutnya, peraturan yang tertera di Pasal 103 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 itu amat bias. Sudarto mengingatkan, jangan sampai publik menilai, lewat peraturan ini, Pemerintah melegitimasi pergaulan bebas.

"Klausul utuh dalam satu pasal ini dapat menimbulkan anggapan masyarakat, alih-alih ingin mengeliminasi penyebaran HIV Aids, Pemerintah malah seakan melegitimasi pergaulan bebas pada anak usia sekolah dan remaja," saran Sudarto dalam keterangan tertulisnya, Kamis (8/8/2024).

Sudarto juga mempertanyakan klausul makna seksual yang bebas dalam pasal tersebut. Tak hanya pada pasal 103 (2) e, LP Ma'arif NU DKI Jakarta juga keberatan dengan klausul pasal di 104 (2) b, tentang memberikan komunikasi, informasi, dan edukasi dalam perilaku seksual yang sehat, aman dan bertanggung jawab.

Baca juga : PMI Manufaktur RI Turun, Pemerintah Diminta Kompak Lindungi Industri

Ditambahkan Sudarto, jika semua ditujukan kepada remaja yang sudah menikah, maka klausul pada pasal tersebut harus dipertegas, bahkan dihilangkan.

Dikatakan, peraturan tersebut sebelumnya termuat di PP Nomor 61 Tahun 2014 mengenai Kesehatan Reproduksi. Selain itu, PP tersebut juga mengatur pelayanan kesehatan reproduksi remaja. Namun, di peraturan itu, tidak ada yang menyebutkan penyediaan pelayanan kontrasepsi terhadap remaja.

Diingatkan Sudarto, peraturan harus menyesuaikan dengan nilai-nilai agama dan budaya ketimuran yang mengakar kuat di bangsa Indonesia sejak lama.

Adsense

"Maka hendaknya Pemerintah lebih hati-hati dalam merancang sebuah Peraturan, agar maksud dan tujuan yang baik, tidak terganjal hanya karena salah merumuskan klausul pasal pada peraturan," sarannya.

Sebelumnya, Pasal 103 Ayat (4) menyebut sejumlah pelayanan kesehatan reproduksi usia sekolah dan remaja termasuk deteksi dini penyakit, pengobatan, konseling, dan penyediaan alat kontrasepsi. Bagian penyediaan alat kontrasepsi pada usia sekolah dan remaja ini tidak dijelaskan lebih lanjut di pasal 103.

Baca juga : Tahan Kenaikan Tarif Listrik & Harga BBM Subsidi, Pemerintah Jaga Daya Tahan Rakyat

Sementara di Pasal 104, yang mengatur pelayanan kesehatan reproduksi usia dewasa, penyediaan alat kontrasepsi secara jelas disebutkan bagi pasangan usia subur dan kelompok berisiko.

Juru Bicara Kementerian Kesehatan dr. Mohammad Syahril menjelaskan edukasi terkait kesehatan reproduksi termasuk juga penggunaan kontrasepsi.

Namun penyediaan alat kontrasepsi tidak ditujukan untuk semua remaja, melainkan hanya diperuntukkan bagi remaja yang sudah menikah dengan tujuan menunda kehamilan ketika calon ibu belum siap karena masalah ekonomi atau kesehatan.

"Jadi, penyediaan alat kontrasepsi itu hanya diberikan kepada remaja yang sudah menikah untuk dapat menunda kehamilan hingga umur yang aman untuk hamil," katanya.

Dikatakan, pernikahan dini akan meningkatkan risiko kematian ibu dan anak. Risiko anak yang dilahirkan akan menjadi stunting juga sangat tinggi Sesuai dengan ketentuan dalam PP tersebut, sasaran utama pelayanan alat kontrasepsi adalah pasangan usia subur dan kelompok usia subur yang berisiko.

Baca juga : Ada Stratifikasi, Pemerintah Pastikan Tarif Listrik Tidak Naik

Dengan demikian, penyediaan alat kontrasepsi tidak akan ditujukan kepada semua remaja. Dia meminta masyarakat tidak salah persepsi dalam menginterpretasikan PP tersebut.

Aturan itu pun akan diperjelas dalam rancangan Peraturan Menteri Kesehatan sebagai aturan turunan dari PP tersebut. Aturan turunan tersebut juga akan memperjelas mengenai pemberian edukasi tentang keluarga berencana bagi anak usia sekolah dan remaja yang akan disesuaikan dengan tahapan perkembangan dan usia anak.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense