Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Ada Stratifikasi, Pemerintah Pastikan Tarif Listrik Tidak Naik
Rabu, 31 Juli 2024 19:09 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan tak ada kenaikan tarif listrik meski telah ada pelebaran batas daya.
Direktur Jenderal Ketanagalistrikan Kementerian ESDM Jisman Hutajulu mengatakan, pihaknya telah melakukan stratifikasi tarif listrik. Yaitu, pelebaran batas daya pada beberapa golongan tarif listrik PT PLN (Persero), seperti tarif traksi, curah, bisnis dan rumah tangga. Stratifikasi tersebut untuk memenuhi kebutuhan pelanggan.
"Namun kita pastikan pelebaran batas daya tarif listrik ini tidak berdampak pada kenaikan tarif listrik," kata Jisman di acara Sosialisasi Tarif Tenaga Listrik, di Jakarta, Rabu (31/7/2024).
Baca juga : Resmi Aturan Pemerintah, ASI Donor Tidak Boleh Diperjualbelikan
Jisman menjelaskan, stratifikasi tarif listrik diharapkan dapat meningkatkan keandalan pasokan listrik dan mendorong iklim bisnis yang lebih menarik.
Jisman juga menyampaikan, stratifikasi tarif listrik tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero).
"Seiring perkembangan model bisnis saat ini, beberapa jenis usaha dan kebutuhan pelanggan memerlukan penyambungan listrik daya tertentu yang belum diakomodir dalam golongan tarif yang ada," ujarnya.
Baca juga : Tidur Pertama di Istana Presiden, Jokowi Senang, Tapi Tidak Nyenyak
Lebih lanjut Jisman mengatakan, stratifikasi tarif listrik itu telah melalui kajian akademisi, mendapatkan masukan dari masyarakat melalui Focus Group Discussion (FGD) dan konsultasi publik serta persetujuan dari Komisi VII DPR RI.
Ia mengatakan stratifikasi tarif untuk rumah tangga besar dengan daya di atas 200 kVA perlu disuplai dengan tegangan menengah.
Selain itu, adanya kebutuhan pelanggan bisnis besar dan kerja sama antara pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum (IUPTLU) juga memerlukan suplai tegangan tinggi dengan daya di atas 30.000 kVA.
Baca juga : Pemerintah Bangun Pusat Riset Morowali
"Tujuan stratifikasi tarif listrik ini adalah untuk meningkatkan pelayanan, efisiensi, dan keandalan tenaga listrik yang lebih optimal bagi masyarakat," pungkas Jisman.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya