Dark/Light Mode

Eks Kepala PPATK Dihadirkan Sebagai Saksi Ahli

Aset Yang Dicurigai Hasil Korupsi Boleh Dirampas

Minggu, 18 Agustus 2024 06:10 WIB
Mantan Ketua PPATK Yunus Husein menjadi ahli dalam persidangan kasus suap dan gratifikasi pengurusan perkara di Mahkamah dengan terdawka Hakim Agung non Aktif Gazalba Saleh di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (15/8/2024). (Foto: Randy Tri Kurniawan/RM)
Mantan Ketua PPATK Yunus Husein menjadi ahli dalam persidangan kasus suap dan gratifikasi pengurusan perkara di Mahkamah dengan terdawka Hakim Agung non Aktif Gazalba Saleh di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (15/8/2024). (Foto: Randy Tri Kurniawan/RM)

 Sebelumnya 
"Jadi, sekali lagi harus tetap dibuktikan di persidangan seusai dengan dakwaan berdasarkan prinsip-prinsip yang dikenal dalam hukum pidana?" cecar Gazalba.

"Bapak tinggal buktikan saja kalau aset Bapak sumbernya sah, gitu aja," jawab Yunus.

Gazalba kemudian meminta Yunus menjelaskan bentuk keja­hatan yang dikategorikan pencu­cian uang sebagaimana Pasal 2 UU TPPU.

Menurut Yunus, kewenangan penyidik KPK hanya pada UU Tipikor, seperti korupsi dan suap.

Baca juga : Sampaikan Pidato RAPBN 2025, Jokowi Anggarkan Program Prabowo

"Maka penuntutan KPK itu hanya terbatas pada TPPU yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi?" tanya Gazalba.

"Betul, yang berasal dari ko­rupsi saja. Di luar itu KPK nggak berwenang," tandas Yunus.

Berikutnya, pihak Gazlalba menanyakan bagaimana jika dalam persidangan korupsi dan TPPU, yang tidak pidana asal­nya tidak terbukti. "Apakah jaksa KPK tetap bisa melakukan penuntutan," tanya Gazalba.

Yunus mengatakan, hal itu tidak mungkin terjadi. Namun Gazalba ngotot soal kemungki­nan tersebut andai terjadi dalam sidang.

Baca juga : Jadikan IKN Pusat Kekuatan & Inspirasi

Yunus lantas menerangkan bahwa tidak terbukti berbeda dengan tidak terjadi pidana.

Ketua majelis hakim Fahzal Hendri pun memotong perde­batan Yunus dengan Gazalba. Ia menjelaskan, bahwa jaksa perlu membuktikan mens rea. "Sedangkan mengenai asal -usul harta itu, beban pembuk­tiannya kepada terdakwa. Betul, Pak?" kata hakim Fahzal kepada Yunus.

"Ya," jawab Yunus.

Yunus lalu memberikan con­toh sebuah perkara di Karawang dan Jakarta Selatan, yang mana hakim di kedua sidang menye­butkan, tetap memeriksa TPPU, meskipun tindak pidana asalnya tidak terbukti. "Itu saya bisa tun­jukkan putusannya," ujar Yunus.

Baca juga : Bapanas Ingin Daerah Rawan Pangan Jadi Tahan Pangan

Yunus sempat menegur Gazalba atas pertanyaan sebelumnya. "Yang Bapak pakai asumsi yang belum tentu ada," kata Yunus mengakhiri keterangannya

"Terima kasih ahli, terima kasih," respons Gazalba.

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Minggu, 18 Agustus 2024 dengan judul Eks Kepala PPATK Dihadirkan Sebagai Saksi Ahli, Aset Yang Dicurigai Hasil Korupsi Boleh Dirampas

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.