RM.id Rakyat Merdeka - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar rampung menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dia digarap penyidik komisi antirasuah selama 6 jam terkait kasus dugaan korupsi dana hibah di Pemprov Jawa Timur.
Kakak kandung Ketua Umum DPP PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin itu mengaku sudah menjelaskan hal yang diketahuinya ke penyidik.
Baca juga : Mendesak, Bentuk Badan Pelindungan Data Pribadi
“Semua sudah saya jelaskan, clear, terserah pihak penyidik. Jadi, semua sudah saya sampaikan,” ujar Abdul Halim, di Gedung KPK, Kamis (22/8/2024).
Pria yang akrab dipanggil Gus Halim ini mengungkapkan, ada sekitar 10 sampai 20 pertanyaan yang dilontarkan penyidik kepadanya.
“Pertanyaan saya jawab lengkap, tidak ada satu pun yang terlewat,” klaimnya.
Baca juga : Diperiksa KPK 6 Jam, Bos Tambang Haji Robert Dicecar Puluhan Pertanyaan
Namun, dia enggan mengungkapkan, dalam kapasitas apa dirinya diperiksa. Apakah sebagai menteri, atau mantan Ketua DPRD Jatim.
“Ya pokoknya waktu urusan Jawa Timur lah ya. Kan bisa waktu ketua DPRD, bisa setelahnya, macam-macam,” elak Gus Halim.
KPK sebelumnya menyatakan, sebanyak 21 orang telah menyandang status sebagai tersangka kasus dugaan suap dana hibah untuk kelompok masyarakat dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2019-2022.
Penetapan itu berdasarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) yang terbit pada 5 Juli 2024. Rinciannya, 4 tersangka penerima, dan 17 lainnya sebagai tersangka pemberi.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.