RM.id Rakyat Merdeka - Beredar bocoran draft rancangan PKPU KPU atau Peraturan Komisi Pemilihan Umum dimana dalam susunan draft tersebut tepatnya pasal 15 dimana untuk syarat Calon Gubernur dan Wakil Gubernur berusia paling rendah 30 tahun terhitung sejak pendaftaran pasangan calon.
“Syarat berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf d terhitung sejak penetapan Pasangan Calon,” bunyi pasal tersebut.
Baca juga : Jokowi-KPU 100 Persen Ikut Putusan MK
Dalam pembuatan PKPU untuk DPR ini, KPU merujuk kepada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang baru-baru ini disahkan.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa untuk RUU Pilkada dibatalkan dan peraturannya Kembali merujuk kepada Keputusan terbaru Mahkamah Konstitusi.
Baca juga : Banteng: Taati Putusan MK!
“Revisi UU Pilkada tidak dapat dilaksanakan artinya pada hari ini RUU Pilkada batal dilaksanakan," kata Dasco di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (22/8/2024) sore.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.