Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Soal Pilkada, Muhammadiyah Minta DPR Patuhi Putusan MK & UU
Kamis, 22 Agustus 2024 17:28 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - PP Muhammadiyah meminta DPR menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat ambang batas pencalonan serta persyaratan calon kepala daerah.
Hal itu dikatakan Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Muti menyikapi polemik pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada oleh DPR terkait putusan MK.
Dalam keterangannya, Abdul mengaku, sulit memahami langkah dan keputusan DPR yang menggulirkan pembahasan RUU Pilkada. Ia menyebut DPR tidak menghormati MK serta tidak mematuhi Undang-Undang.
"DPR sebagai pilar legislatif hendaknya menghormati setinggi-tingginya lembaga yudikatif, termasuk MK," ujar Mu'ti dikutip Kamis (22/8).
Baca juga : Hima Persis Minta DPR Batalkan Revisi UU Pilkada
Ia mengatakan, DPR sebagai lembaga negara yang merepresentasikan kehendak rakyat, semestinya menghayati dasar-dasar bernegara yang mengedepankan kebenaran, kebaikan, dan kepentingan negara dan rakyat, dibanding dengan kepentingan politik kekuasaan semata.
"Karenanya, DPR tidak semestinya berseberangan, berbeda, dan menyalahi keputusan MK dalam masalah persyaratan calon kepala daerah dan ambang batas pencalonan kepala daerah dengan melakukan pembahasan RUU Pilkada 2024," kata dia.
Langkah DPR tersebut, katanya, selain dapat menimbulkan masalah disharmoni dalam hubungan sistem ketatanegaraan, juga akan menjadi benih permasalahan serius dalam Pilkada 2024.
"Selain itu akan menimbulkan reaksi publik yang dapat mengakibatkan suasana tidak kondusif dalam kehidupan kebangsaan," katanya.
Baca juga : Ini Kata Praktisi Hukum Soal Penolakan DPR Terhadap Putusan MK
Karena itu, Ia mendorong DPR dan Pemerintah untuk sensitif dan tidak menganggap sederhana terhadap arus massa, akademisi, dan mahasiswa yang turun ke jalan menyampaikan aspirasi penegakan hukum dan perundang-undangan.
"Perlu sikap arif dan bijaksana agar arus massa tidak menimbulkan masalah kebangsaan dan kenegaraan yang semakin meluas," tandasnya.
Sebelumnya, MK mengeluarkan putusan terbaru soal syarat ambang batas pencalonan serta persyaratan calon kepala daerah. Putusan itu sempat menjadi angin segar bagi PDI Perjungn untuk berkontestasi di Pilkada DKI Jakarta.
Hanya sehari setelah keputusan MK, Baleg DPR menggulirkan kembali RUU Pilkada yang kemudian disebut-sebut berpotensi mengoreksi putusan MK itu.
Baca juga : MK Vs DPR, KPU Seperti Hamburger
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya