RM.id Rakyat Merdeka - Atas inisiatif Ketua Komisi II DPR RI, Prof. Dr. Junimart Girsang, Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI dengan KPU, Kemendagri, Bawaslu dan Kemenkumham digelar, Minggu (25/8/2024). Usulan tersebut didukung oleh seluruh pimpinan dan anggota Komisi II DPR RI.
Rapat digelar mulai pukul 10.00-11.00 WIB dengan agenda Penetapan Rancangan Perubahan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 sesuai dengan Pertimbangan dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 20 Agustus 2024.
Rancangan Perubahan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 telah dibahas pada rapat konsultasi KPU dengan Komisi II DPR RI pada Sabtu, 24 Agustus 2024.
Baca juga : Beredar Diduga Bocoran Draft PKPU Pilkada Untuk DPR, KPU Ikuti Keputusan MK
RDP hari ini telah ditetapkan seluruh Perubahan PKPU Nomor 8 Tahun 2024. Isinya memuat Putusan MK Nomor 60/PUU/XXII/2024 terkait penafsiran konstitusional MK terhadap ketentuan Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada yang turunannya termuat pada Pasal 11 ayat (1) PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang persyaratan partai politik atau gabungan partai politik yang dapat mendaftarkan pasangan calon pada Pilkada.
Kemudian, putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 terkait batas syarat usia calon kepala daerah dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada: WNI yang dapat menjadi Calon Gubernur, Calon Bupati, Calon Wali Kota adalah yang memenuhi syarat berusia paling rendah 30 tahun untuk Calon Gubernur dan 25 tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wali Kota.
Putusan MK Nomor 70/PUU/XXII/2024 mewajibkan perubahan Pasal 15 PKPU Nomor 8 Tahun 2024 yang menggunakan dasar hukum Putusan Mahkamah Agung Nomor 23/P/HUM/2024: "pemenuhan batas usia calon kepala daerah dihitung sejak pelantikan calon terpilih".
Baca juga : AHY Serukan Pilkada Demokratis, Konstitusional, Dan Sejalan Kehendak Rakyat
Bawaslu dan DKPP, menanggapi dengan singkat yang menyatakan menyetujui rancangan PKPU itu. Kemudian pimpinan meminta persetujuan kepada para peserta rapat apakah PKPU itu dapat disetujui.
"Draf PKPU sudah mengakomodir, tidak ada kurang, tidak ada lebih dari putusan MK 60 dan 70, apakah kita bisa setujui? Kita setujui?" tanya pimpinan. "Setuju," jawab peserta sidang.
Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI Rieke Diah Pitaloka menyatakan, bola selanjutnya ada di Kemenkumham.
Baca juga : Manut Putusan MK, KPU Izinkan Kampanye Pilkada Di Kampus
"Yaitu agenda harmonisasi di Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundangan, sebagai bagian dari Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan," tuturnya.
Agenda harmonisasi Rancangan Perubahan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 akan dilaksanakan hari ini juga, Minggu (25/8/2024) sekitar pukul 12.30 WIB via zoom Kemenkumham.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.