RM.id Rakyat Merdeka - Masyarakat diminta mewaspadai tawaran kerja keluar negeri yang beredar di media sosial. Sebab, banyak dari lowongan kerja tersebut ternyata modus dari Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Judha Nugraha mengaku, dari penulusurannya para pelaku biasanya menawari korban bekerja keluar negeri dengan iming-iming gaji besar.
Menurutnya, para pelaku juga menyasar anak muda dengan usia 18-35 tahun atau golongan Gen Z dengan iming-iming gaji besar dan beragam fasilitas.
“Modus tawaran kerja dengan gaji Rp 15 juta hingga Rp 20 juta ini beredar di sosial media. Namun tidak meminta kualifikasi khusus, bahkan kemampuan dalam bicara bahasa inggris,” ujarnya dalam jumpa pers di Kantor Kemlu, Jakarta, Senin (26/8/2024).
Baca juga : Jawara Jakarta Gembleng UMKM Jago Ekspor Produk
Juda mengungkapkan, sepanjang 2024 Kemlu mencatat ada 107 WNI di Myawaddy, Myanmar, yang menjadi korban TPPO bermodus lowongan kerja. Sebanyak, 41 orang di antaranya sudah pulang ke Indonesia dan 66 lainnya masih diupayakan segera kembali ke Indonesia.
Dari keterangan para korban, mereka awalnya ditawari pekerjaan sebagai customer service dan admin crypto. Namun setiba di negara tujuan, mereka dipekerjakan sebagai admin penipuan daring alias online scamming.
“Korban juga mendapat ancaman akan diperjual belikan ke perusahaan lain jika tidak mampu memenuhi target yang sudah ditetapkan,” ungkapnya.
Menurut Judha, para korban juga diminta menjerat orang terdekatnya. Mereka dipaksa melakukan penipuan pada keluarga hingga tetangga. Bahkan, mereka diminta merekrut orang lain jika ingin kembali ke Indonesia.
Baca juga : Atletico Madrid Vs Espanyol, Rojiblancos Nunggu Ketajaman Alvarez
“Mau dipulangkan dari Myanmar ke Indonesia tapi harus merekrut orang baru. Semua biaya penempatan dibiayai perusahaan dan ditukar orang baru yang harus ditempatkan di sana,” ujarnya.
Karena itu, Judha mengimbau masyarakat lebih berhati-hati saat menerima tawaran kerja keluar negeri dengan iming-iming gaji besar. Salah satu indikasinya, apakah pihak pemberi kerja memberikan visa kerja.
Sebab, visa kerja diperlukan untuk perlindungan pekerja migran Indonesia sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017. Pastikan juga informasi tawaran tersebut kredibel.
Sekjen Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Juwarih menuturkan, kasus TPPO dengan modus pekerjaan di luar negeri memang sedang tinggi.
Baca juga : Tennis US Open 2024, Gauff Pulangkan Gracheva
Buktinya, pada 16 Agustus lalu, pihaknya menerima pengaduan dari 11 keluarga yang menyebut anggota keluarganya ditawari untuk bekerja di Thailand dengan gaji tinggi.
“Belakangan, keluarga korban mendapat kabar bahwa anggota keluarga mereka ditempatkan di Myanmar dengan upah yang tidak sesuai dengan yang dijanjikan, serta tidak mendapat istirahat yang cukup dan akses komunikasi dibatasi,” ujarnya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.