BREAKING NEWS
 

2 Hakim Sudah Bersikap, Pengamat: MA Harus Tolak PK Mardani Maming

Reporter & Editor :
OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Rabu, 28 Agustus 2024 13:20 WIB
Foto: Tedy Kroen/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai, Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terpidana kasus korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Mardani H Maming, seharusnya ditolak.

Sebab, dua hakim yang menangani perkara ini sudah menyatakan sikapnya, yakni menolak.

“Jadi PK itu memang harus ditolak,” ujar Fickar, Rabu (28/8/2024).

Dia menegaskan, sekalipun satu hakim lain memutuskan mengabulkan PK, tetapi dia kalah suara. Putusan yang menolak PK, tidak bisa diintervensi.

Baca juga : Kapolri Tetapkan Hari Juang Polri, Pengamat: Wujud Perjuangan Bersama Rakyat

“Kan sudah jelas dua hakim agung menolak PK. Kalau satu ngotot mengabulkan, meskipun ketua majelis, tetap tidak bisa memaksa hakim hakim anggotanya,” tegasnya.

Fickar menegaskan, meski hakim mempunyai kebebasan, namun bukan berarti bisa menyimpangi hukum.

“Jadi tidak boleh juga seenaknya,” tegasnya.

Adsense

Sekadar latar, Mardani H Maming mendaftarkan PK secara diam-diam pada 6 Juni 2024, bernomor 784/PAN.PN/W15-U1/HK2.2/IV/2004.

Baca juga : 20 Wirausaha Sosial Penerima Grant Pikiran Terbaik Negeri Ke Grand Final

Dalam ikhtisar proses perkara itu disebutkan, Majelis Hakim yang memimpin Peninjauan Kembali (PK) Mardani H Maming ialah Ketua Majelis DR. H. Sunarto, SH. MH, Anggota Majelis 1 H. Ansori, SH, MH dan Anggota Majelis 2 Dr. PRIM Haryadi, S, M.H.

Sementara Panitera Pengganti dalam proses Peninjauan Kembali (PK) Mardani H Maming ialah Dodik Setyo Wijayanto, S.H.

Sebelumnya, Wakil Ketua MA Suharto menepis adanya anggapan intervensi dalam proses peninjauan kembali atau PK Mardani Maming.

Suharto menegaskan, hakim merdeka dan mandiri terbebas dari segala intervensi yang ada.

Baca juga : Usung Inovasi dan Konservasi, Pertama JAPFA Grup Sukses Reproduksi Sidat Tropis

“Lho hakim itu merdeka dan mandiri," kata dia, Selasa, (27/8/2024).

Jaksa KPK Greafik Lioserte beberapa waktu lalu meminta Mahkamah Agung (MA) menolak PK yang diajukan mantan Bendum PBNU dan Ketua DPD PDIP Kalsel itu.

Dalam permohonan PK itu, salah satu dalil yang digunakan Mardani H Maming adalah kekhilafan majelis hakim terkait putusan kasus korupsi IUP Tanah Bumbu yang merugikan negara Rp 104,3 miliar periode 2014-2020.

“Kami berkesimpulan tidak terdapat satu pun alasan yang dijadikan sebuah dasar untuk menyatakan bahwa putusan hakim telah terdapat kekhilafan. Baik putusan majelis di tingkat pertama, banding maupun kasasi,” kata Greafik.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense