Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Marc Klok Cs Pastikan Persib Siap Tempur Lawan Manila Digger
- Lautaro Martinez Tak Dijual, Barcelona Gigit Jari
- Guru Besar UGM: Penanganan Karhutla Jangan Hanya Hebat Saat Api Sudah Menyala
- Kepala Buperta Buktikan Mampu Jadi Tuan Rumah Perhelatan Pramuka Skala Nasional
- KPK: Calon Mahasiswa Fakultas Kedokteran Unsoed Dimintai Ratusan Juta Rupiah
Istana: Presiden Sudah Teken Keppres Pemecatan Hasyim Asyari Dari KPU
Rabu, 10 Juli 2024 14:27 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Presiden Jokowi telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 73 mengenai pemberhentian dengan tidak hormat Hasyim Asy'ari dari jabatannya sebagai Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2022-2027.
Kepres itu, kata Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, telah diteken Jokowi kemarin, Selasa (9/7).
Baca juga : Presiden & Wapres Komentari Pemecatan Ketua KPU
Keppres tersebut dikeluarkan sebagai tindak lanjut dari Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) serta sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
“Presiden telah menandatangani Keppres Nomor 73 P tentang pemberhentian dengan tidak hormat saudara Hasyim Asy'ari sebagai Anggota KPU,” ujar Ari Dwipayana dalam rekaman video, Rabu (10/7).
Baca juga : Ini Curhatan Cindra Aditi, Korban Asusila Mantan Ketua KPU Hasyim Asyari
Keputusan ini muncul setelah DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Hasyim Asy'ari pada Rabu (3/7) lalu. Sanksi tersebut diberikan setelah Hasyim terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu karena tindakan asusila terhadap seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Den Haag, Belanda.
Ketua DKPP, Heddy Lugito, menyatakan bahwa semua dalil aduan yang disampaikan oleh pengadu dikabulkan secara penuh.
Baca juga : IMCD Resmikan Kantor Pusat Dan Laboratorium Baru Di Jakarta
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku Ketua merangkap Anggota KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan,” tegas Heddy.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya