RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan terkait perizinan PT Cirebon Energi Prasarana, yang menggarap PLTU 2 Cirebon. Kasus ini menjerat GM Hyundai Engineering & Construction (HDEC), Herry Jung.
Saat ini, tim penyidik sedang mengusut aset-aset yang dimiliki mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra, yang diduga berasal dari penerimaan suap yang diberikan Herry Jung.
Penelusuran dilakukan dengan memeriksa 11 saksi di Cirebon, hari ini, Rabu (27/11).
"Penyidik mendalami keterangan para saksi terkait aset yang dimiliki SUN (Sunjaya Purwadisastra) yang diduga dari hasil tindak pidana korupsi, termasuk terkait pemberian dari tersangka HEJ (Herry Jung)," ujar Jubir KPK Febri Diansyah melalui pesan singkat, Rabu (27/11).
Febri membeberkan, 11 saksi yang diperiksa pada hari ini adalah Camat Beber Rita Susana dan suaminya yang juga Camat Astanapura, Mahmud Iing Tajudin, Kepala Dinas Pertanian Ali Effendi, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Muhadi, dan Sekretaris DPMPTSP Dede Sudiono.
Selain itu, tim penyidik juga memeriksa Kepala Bidang Tata Ruang Uus, pihak swasta bernama Sukirno, ajudan Bupati Cirebon bernama Rizal Prihandoko, serta mantan pegawai Bank Mandiri Cirebon Siliwangi, Dewi Nurul.
Baca juga : KPK Panggil Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Rokhmin Dahuri
Para saksi, kata Febri diperiksa di Aula Bhayangkari Polres Cirebon. "Seluruh saksi memenuhi panggilan penyidik KPK," ungkap eks aktivis ICW itu.
Sebelumnya, tim penyidik telah menggeledah sejumlah lokasi terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra. Juga kasus dugaan suap terkait perizinan PT Cirebon Energi Prasarana yang menggarap PLTU 2 Cirebon, yang menjerat Herry Jung beberapa waktu lalu.
Tiga dari lima lokasi yang digeledah merupakan kantor PT Hyundai di Jakarta, yakni di Gedung BRI 2 Sudirman, Wisma GKBI Sudirman; dan Menara Jamsostek di Jl. Gatot Subroto.
Sementara lokasi lainnya yang digeledah adalah Kantor PT. Cirebon Energi Prasarana di Pondok Indah. Lokasi lainnya yang turut digeledah adalah rumah tersangka Herry Jung di Permata Hijau, Jakarta.
Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita sejumlah dokumen penting menyangkut kasus ini. Dokumen-dokumen tersebut terkait dengan perizinan dan proyek PLTU 2 Cirebon.
"Dari penggeledahan tersebut, disita sejumlah dokumen perizinan dan proyek terkait perkara gratifikasi Bupati Cirebon dan pemberian suap oleh tersangka HEJ," beber Febri.
Baca juga : KPK Periksa Eks Menteri Kelautan dan Perikanan
KPK menetapkan mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sunjaya diduga mencuci uang dari suap dan gratifikasi yang diterimanya, selama menjabat sebagai Bupati Cirebon senilai sekitar Rp 51 miliar.
Pencucian uang itu dilakukan dengan menyimpan di rekening atas nama orang lain, serta membeli aset berupa tanah dan tujuh mobil.
Salah satu suap yang diterima Sunjaya berasal dari kontraktor asal Korea, Hyundai Engineeering & Construction (HDEC) sebesar Rp 6,04 miliar.
Suap ini terkait dengan proyek pembangunan PLTU Cirebon-2. HDEC merupakan satu dari tiga kontraktor utama dalam pembangunan proyek PLTU, yang dimulai pada tahun 2016 tersebut.
Dalam pengembangan kasus ini, KPK menetapkan General Manager Hyundai Enginering Construction (HDEC) Herry Jung, sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait perizinan proyek PLTU 2 Cirebon.
Baca juga : KPK Periksa Politikus PDIP Nico Siahaan
Herry Jung diduga memberikan suap kepada Sunjaya sebesar Rp 6,04 miliar. Suap ini terkait perizinan PT. Cirebon Energi Prasarana yang menggarap PLTU 2 di Kabupaten Cirebon, dari janji awal Rp10 miliar.
Pemberian suap dilakukan dengan cara membuat Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif dengan PT. MIM (Milades Indah Mandiri). Sehingga, seolah-olah ada pekerjaan jasa konsultasi pekerjaan PLTU 2 dengan kontrak sebesar Rp10 miliar.
Fakta-fakta mengenai aliran suap dari HDEC kepada Sunjaya ini telah mencuat dalam proses persidangan perkara suap perizinan, yang menjerat Sunjaya sebelumnya.
Dalam persidangan, terungkap uang itu dikucurkan oleh Herry Jung yang diserahkan secara bertahap kepada Camat Beber Kabupaten Cirebon, Rita Susana yang juga istri Camat Astanajapura, Mahmud Iing Tajudin, atas perintah Sunjaya. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.