Dark/Light Mode

Kasus TPPU Eks Bupati Cirebon

KPK Periksa Politikus PDIP Nico Siahaan

Selasa, 29 Oktober 2019 10:55 WIB
Juru Bicara Komisi Pembarantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah (Foto: Tedy O Kroen/Rakyat Merdeka).
Juru Bicara Komisi Pembarantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah (Foto: Tedy O Kroen/Rakyat Merdeka).

RM.id  Rakyat Merdeka - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDIP Junico Siahaan pada hari ini, Selasa (29/10).

Pria yang dikenal disapa Nico Siahaan tersebut dipanggil untu diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra (SUN).

"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi ‎untuk penyidikan SUN," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (29/10).

Baca juga : Tersangkakan Eks Bupati Seruyan, KPK Sudah Buka Penyelidikan Sejak 2017

Sunjaya Purwadisastra ditetapkan KPK sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sunjaya diduga menyamarkan atau mencuci uangnya sebesar Rp 51 miliar hasil suap dan gratifikasi.

Uang hasil suap dan gratifikasinya tersebut disamarkan Sunjaya dengan disimpan di rekening atas nama orang lain serta membeli aset berupa tanah dan 7 mobil.

Selain itu, Sunjaya juga diduga mengalirkan uang hasil korupsinya sekira Rp 250 juta untuk acara Kongres Pemuda yang digelar PDIP pada 2018 lalu. Aliran duit ke acara PDIP itu mencuat dalam proses persidangan perkara suap perizinan di Pemkab Cirebon yang menjerat Sunjaya sebelumnya.

Baca juga : Kasus Suap Izin Reklamasi Kepri, KPK Garap 7 Bos Perusahaan

Nico Siahaan merupakan Ketua Panitia Kongres Pemuda itu. Dalam perkara sebelumnya, Nico Siahaan telah mengembalikan uang sebesar Rp 250 juta ke KPK yang diduga berasal dari Sunjaya.

Komisi antirasuah sendiri telah menerima pengembalian uang sebesar Rp 250 juta itu. Uang tersebut, kata Febri, telah disita sebagai barang bukti.

"Sesuai fakta yang sudah muncul ada uang sekitar‎ Rp 250 juta itu sudah dikembalikan dan kami sita," ungkap Febri, beberapa waktu lalu. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.