Dark/Light Mode

Telusuri Aset Eks Bupati Cirebon

KPK Panggil Dirut PT Kings Property

Rabu, 9 Oktober 2019 10:34 WIB
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (Foto: Tedy O Kroen/Rakyat Merdeka).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (Foto: Tedy O Kroen/Rakyat Merdeka).

RM.id  Rakyat Merdeka - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri aset-aset mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra, yang diduga hasil tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

Hari ini penyidik memanggil Direktur Utama PT Kings Property, Sutikno untuk dimintai keterangan selaku saksi.

"Sutikno akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SUN (Sunjaya) terkait kasus TPPU," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkat, Rabu (9/10).

Kemarin, KPK telah memeriksa General Manager (GM) Hyundai Engineering, Herry Jung terkait kasus itu. Komisi antirasuah menelisik dugaan suap PLTU-2 Cirebon melalui Herry Jung.

"Saksi ini (Herry Jung), tadi diperiksa dua hal, pertama bagaimana proses perizinan proyek PLTU-2 Cirebon tersebut, proses perizinannya dilakukan tahapannya bagaimana, apa yang sudah dilakukan oleh perusahaan untuk perizinan di sana," ujar Febri.

Baca juga : Kasus Pencucian Uang Eks Bupati Cirebon, KPK Panggil Bos Hyundai

Selain soal dugaan suap proyek PLTU-2 Cirebon, KPK juga menelisik pihak lain yang diduga memberi suap kepada Sunjaya dalam beberapa proyek di Pemkab Cirebon.

"Yang kedua apakah ada dan siapa saja pihak-pihak yang meminta uang, dan komunikasinya bagaimana terkait dengan permintaan uang itu sampai adanya dugaan penyerahan suap di sana," jelasnya.

Febri menduga, Sunjaya tidak hanya menerima uang saat operasi tangkap tangan (OTT) terjadi. Saat ini penyidik KPK masih terus mencari tahu siapa saja yang memberi suap ke Sunjaya.

"Kami juga mengidentifikasi ada penerimaan-penerimaan lain selain yang sudah terungkap saat operasi tangkap tangan sebelumnya. Nanti itu juga akan kami telusuri lebih lanjut," tandas Febri.

Herry Jung merupakan salah satu saksi yang dicegah ke luar negeri oleh KPK. Selain Herry, KPK juga mencegah Camat Beber, Rita Susana ke luar negeri.

Baca juga : Kasus Pencucian Uang Eks Bupati Cirebon, KPK Cegah 2 Orang ke Luar Negeri

Pencegahan terhitung sejak 26 April hingga 26 Oktober 2019. Dalam kasus ini, KPK menetapkan mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sunjaya diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sebesar Rp 41,1 miliar.

Selain itu, Sunjaya juga diduga menerima hadiah atau janji terkait perizinan PLTU-2 di Kabupaten Cirebon sebesar Rp 6,04 miliar dan perizinan properti di Cirebon sebesar Rp 4 miliar.

Total penerimaan uang oleh Sunjaya dalam perkara ini sebesar Rp 51 miliar.

Atas perbuatan tersebut, Sunjaya disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Baca juga : Hari Ini, Pansel Umumkan Capim KPK yang Lulus Profile Assesment

Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 24 Oktober 2018.

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti uang tunai Rp 116 juta dan bukti setoran ke rekening total Rp 6,4 miliar dan menetapkan 2 orang sebagai tersangka.

Keduanya adalah Sunjaya dan Sekretaris Dinas PUPR Cirebon Gatot Rachmanto. Keduanya telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor pada PN Bandung atas kasus jual beli jabatan di Kabupaten Cirebon. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.