RM.id Rakyat Merdeka - Direktur Eksekutif Advokasi Institute (AI) Fadli Rumakefing mendesak DPR segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Sebab, dia menilai, Indonesia saat ini sudah masuk dalam fase darurat korupsi.
“RUU Perampasan Aset harus benar benar diseriusi dan diselesaikan demi pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia, mengingat Indonesia kini telah berada dalam suatu situasi darurat korupsi,” ujarnya, Jumat (30/8/2024).
Dia mengingatkan catatan yang disampaikan oleh Presiden Jokowi pada Puncak Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2023.
Dihitung sejak tahun 2004-2022, ada 344 pimpinan dan anggota DPR dan DPRD, 344, termasuk Ketua DPR dan juga Ketua DPRD, yang diproses hukum karena tindak pidana korupsi.
Kemudian, ada 38 menteri dan kepala lembaga, 24 gubernur dan 162 bupati dan wali kota, serta 31 hakim, termasuk hakim konstitusi.
Baca juga : Anggota Komisi V DPR Dicecar 10 Pertanyaaan
Berikutnya, ada 8 komisioner, di antaranya komisioner KPU, KPPU, dan KY. Dan ada 415 dari pihak swasta dan 363 dari birokrat.
“Korupsi telah membawa malapetaka yang sangat besar bagi masa depan bangsa dan menghancurkan cita-cita luhur sejak perjuangan dan kemerdekaan negara ini dari penjajahan dan penindasan oleh bangsa asing,” tegasnya.
Selain itu, korupsi juga merupakan kejahatan sosial kemanusiaan yang sangat berimplikasi negatif terhadap kemajuan negara, baik di sektor ekonomi, masyarakat, maupun budaya.
Fadli mengingatkan, RUU Perampasan Aset telah melewati perjalanan yang cukup panjang sejak awal tahun 2010.
Pada periode Prolegnas 2015-2019, RUU Perampasan Aset termasuk dalam program legislasi nasional, namun tidak pernah dibahas karena tidak masuk dalam daftar prioritas RUU.
Baca juga : Terima Indonesia Air Asia, Bamsoet Mendorong Pemerintah Tekan Harga Avtur
Kemudian, RUU Perampasan Aset pada periode Prolegnas 2020-2024, kembali dimasukkan dan Pemerintah mengusulkan agar RUU Perampasan Aset ini dimasukkan dalam Prolegnas 2020.
“Sayangnya usulan tersebut tidak disetujui oleh DPR RI,” tuturnya.
Kemudian, pada tahun 2023, pemerintah dan DPR RI mencapai kesepakatan untuk memasukkan RUU Perampasan Aset dalam Prolegnas 2023.
Dia berharap, Prabowo Subianto sebagai Presiden terpilih periode 2024-2029 memprioritaskan pengesahan RUU Perampasan Aset.
“Mengingat salah satu janji dan komitmen Prabowo adalah memberantas korupsi sampai ke akar-akarnya, baik akar serabut maupun akar tunggal,” tegas Fadli.
Baca juga : Perkuat Kinerja Institusi, Rampai Nusantara Dukung RUU Polri
Sebab, fenomena hari ini, hukuman penjara bagi pelaku tindak pidana korupsi tidak berbanding lurus dengan kejahatan korupsi yang dilakukan.
Selain itu, penjara bagi para koruptor bukanlah suatu momok yang menakutkan. Sehingga hukuman penjara dianggap sebagai hukuman yang biasa-biasa saja.
“Oleh karena itu, RUU Perampasan Aset ini harus segera diselesaikan sebagai Langkah ikhtiar supremasi penegakkan hukum di sektor tindak pidana korupsi,” tandasnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.