Dark/Light Mode

Tingkatkan Kerja Dan Citra Kepolisian

Human Studies Institute Dukung Wacana Revisi UU Polri

Selasa, 21 Mei 2024 23:41 WIB
Direktur Eksekutif Human Studies Institute, Rasminto. Foto: Istimewa
Direktur Eksekutif Human Studies Institute, Rasminto. Foto: Istimewa

RM.id  Rakyat Merdeka - Wacana Revisi Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri oleh DPR RI disambut positif oleh Direktur Eksekutif Human Studies Institute, Rasminto.

"Revisi UU Polri jadi angin segar untuk meningkatkan kinerja dan membangun citra positif kepolisian," kata Rasminto dalam keterangannya, Selasa (21/5/2024).

Rasminto menjelaskan, revisi UU Polri sudah sepatutnya dilakukan segera, karena harus menyesuaikan perkembangan zaman.

"UU Polri sudah 22 tahun, tantangan Polri semakin kompleks sehingga institusi Polri harus segera menyesuaikan jika tidak tertinggal," sebutnya.

Baca juga : IMI-TransTrack Kerja Sama Kembangkan Sistem Manajemen Transportasi Berbasis Teknologi

Namun, Rasminto tidak sepakat apabila wacana revisi UU Polri hanya terkait dengan usia pensiun anggota.

"Sepertinya masih belum urgensi jika wacana revisi UU Polri terkait usia pensiun yang kini 58 tahun menjadi 60 tahun, apalagi disamakan dengan jabatan fungsional ASN lainnya hingga 65 tahun," tegasnya.

Ia mengatakan, perlu mengkaji urgensi penambahan usia pensiun, terlebih yang perlu diprioritaskan adalah masalah komposisi anggota dengan daftar susunan personil (DSP) yang baru 50,7 persen bagaimana membangunnya.

Dengan jumlah personil Polri saat ini sekitar 447 ribu personil, baru memenuhi DSP 50,7 persem ini menunjukkan rasio anggota dengan penduduk 1:1000.

Baca juga : Erupsi Gunung Ruang Ikut Disorot Media Asing

"Masih ada kekurangan sekitar 410 ribu personil lagi atau 40,3 persen jika memenuhi DSP riilnya jika ingin memenuhi rasio ideal 1:300," jelasnya.

Rasminto juga menekankan dalam wacana revisi UU ini, agar terbangun trust building kelembagaan.

"Amat penting kondisi saat ini Polri membangun trust building dengan mengungkap kasus-kasus apapun, sehingga muncul stigma 'no viral, no justice," tegasnya.

Lebih lanjut, Rasminto memandang perlunya revisi UU Polri dapat menyentuh persoalan aspek kultural Polri. Nantinya diharapkan dalam revisi UU, berkaitan aspek kultural, perlu dibangun kembali penguatan jati diri, doktrin, Tribrata, Catur Prasetya dan kode etik Polri sebagai bagian dari pemuliaan profesi Polri di masa depan.

Baca juga : Telin Tingkatkan Kelola Layanan Suara & SMS Internasional

Rasminto juga menekankan perlunya redefinisi jati diri Polri dalam adaptasi sebagai polisi di negara demokrasi.

"Penting dalam revisi UU Polri penekanan penyesuaian arah agenda reformasi dengan melakukan redefinisi jati diri Polri melalui demiliterisasi, bahwa Polri adalah sebagai polisi sipil, dan bukan bagian militer yang sifatnya militeristik dengan mengedepankan penanganan kasus-kasus hukum dengan senjata seperti yang dimiliki oleh militer," pungkasnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.