RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa sebanyak 65 ketua kelompok masyarakat (pokmas) dan koordinator lapangan di Pasuruan dan Probolinggo, Jawa Timur.
Mereka diperiksa sebagai saksi perkara dugaan korupsi dana hibah Provinsi Jawa Timur tahun 2019-2022.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, pemeriksaan terhadap puluhan ketua pokmas dan korlap itu dilakukan maraton sejak Senin, 26 Agustus hingga Kamis, 29 Agustus 2024.
“Penyidik mendalami terkait proses pengajuan dana hibah, pencairan dana hibah, potongan-potongan dana hibah, serta kebenaran pengelolaan dana hibah,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK menggeledah sejumlah lokasi di Surabaya, Pasuruan, Probolinggo, Tulungagung, Gresik, dan Blitar dalam penyidikan kasus ini.
Baca juga : Basilika Santo Petrus, Makin Siang Makin Ramai
Penyidik juga menyatroni Pulau Madura. Penggeledahan dilakukan di Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Sampang, dan Kabupaten Sumenep.
Alhasil, penyidik KPK menyita uang tunai Rp 380 juta dan berbagai dokumen pengurusan dana hibah, kuitansi dan catatan penerimaan uang bernilai miliaran rupiah, bukti setoran dana ke bank, bukti penggunaan uang untuk pembelian rumah, hingga fotokopi sertifikat rumah.
“Dokumen-dokumen lain serta barang-barang elektronik berupa handphone dan media penyimpanan lainnya yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang disidik,” ujar Tessa.
Dalam pengembangan perkara ini, KPK menetapkan 21 orang sebagai tersangka baru. “Empat tersangka penerima, 17 lainnya sebagai tersangka pemberi,” ungkap mantan Kepala Satuan Tugas Penyidikan KPK ini.
Tessa menerangkan, tiga tersangka penerima merupakan penyelenggara negara, sementara satu tersangka merupakan staf penyelenggara negara.
Baca juga : Anies Timang-timang Bikin Partai Atau Ormas
Sedangkan dari 17 tersangka pemberi, 15 di antaranya adalah pihak swasta, dan dua lainnya penyelenggara negara. Namun, identitas para tersangka belum diungkap kepada publik
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar ikut diperiksa dalam penyidikan kasus ini.
Abdul Hakim diketahui pernah menjabat Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019-2024.
“Informasi sementara yang didapat dari penyidik, (diperiksa)dalam kapasitasnya sebagai menteri,” kata Tessa pada Kamis, 22 Agustus 2024.
Usai menjalani pemeriksaan selama lima jam, Abdul Halim mengatakan telah menjelaskan semuanya yang diketahuinya mengenai perkara ini kepada penyidik KPK.
Baca juga : Masih Kucurin Dana Buat Lapindo, Pak Bas Ditanya Anggota DPR
“Clear, sudah terserah pihak penyidik. Jadi, semua sudah saya sampaikan, pertanyaan saya jawab lengkap, tidak ada satu pun yang terlewat,” kata kakak kandung Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar ini, Kamis, 22 Agustus 2024.
“Ya, pokoknya waktu urusan Jawa Timur lah iya. Kan bisa waktu Ketua DPRD, bisa setelahnya, macam-macam,” ujar Abdul Halim.
Ia membantah pernah penerima pokok pikiran (pokir) selama menjadi anggota DPRD Jatim.
Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Minggu, 1 September 2024 dengan judul Korupsi Dana Hibah Jatim, KPK Periksa Maraton 65 Orang Ketua Pokmas
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.